Kasus Dugaan TPPU Rp300 Triliun Temui Titik Terang, Mahfud: Kemenkeu dan PPATK Sepakat Lanjutkan Penelusuran

- 21 Maret 2023, 04:17 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD (tengah), Menkeu Sri Mukyani (kanan), dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) memberikan keterangan kepada pers, setelah rapat koordinasi penyelesaian dugaan TPPU di Kemenkeu, Senin 20 Maret 2023.
Menkopolhukam Mahfud MD (tengah), Menkeu Sri Mukyani (kanan), dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) memberikan keterangan kepada pers, setelah rapat koordinasi penyelesaian dugaan TPPU di Kemenkeu, Senin 20 Maret 2023. /Tangkapan Layar/

Mahfud mengungkapkan, kerja-kerja penindaklanjutan terhadap LHA PPATK tersebut sebelumnya sudah dilakukan Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, serta telah menghasilkan secara keseluruhan pengembalian uang negara sebesar Rp8,2 triliun.

Mahfud mencontohkan, misalnya PPATK melaporkan kepada Kemenkeu bahwa sebuah entitas, baik perusahaan maupun perorangan, secara tertulis membayarkan pajak Rp10 miliar, padahal seharusnya Rp15 miliar.

"Laporan seperti itu selama ini langsung diterima saja oleh Kemenkeu, tapi sekarang diusut lagi, diperiksa lagi, dan jika ternyata ada selisih maka akan diusut lagi," ujarnya.

Baca Juga: Memadukan Hisab dan Rukyat, Mensyiarkan Ramadan dan Idulfitri

Setelah dilakukan penghitungan ulang, maka entitas tersebut diharuskan membayarkan selisih yang ditemuan disertai dendanya.

"Nah dari hasil tindak lanjut yang dilakukan Kemenkeu (melalui) dua direktorat jenderal tadi totalnya Rp8,2 triliun, (yakni) pajak Rp7,08 triliun dan kepabeanan Rp1,1 triliun," jelas Mahfud.

Proses Hukum

Mahfud juga mengungkapkan, kesepakatan lainnya dari rapat tersebut adalah apabila dari laporan dugaan pencucian uang tersebut ditemukan alat bukti terjadinya tindak pidana, maka LHA akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

"Jadi nanti Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti. Misalnya korupsinya oke sudah selesai, sudah ada yang masuk penjara, uangnya sudah dirampas, tapi TPPU-nya ini akan ditindaklanjuti. Yang mana yang ditemukan alat bukti nanti akan disidik Kementerian Keuangan sebagai penyidik pegawai negeri sipil di bidang pajak dan kepabeanan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x