Anak saya yang menjadi korban karena ingin membela kepentingan pajak pendapatan negara, membongkar kejahatan Dedy Setiawan Tan yang sudah menggelapkan pajak negara miliaran (rupiah), menjadi korban kebiadapan Dedy Setiawan dan Winoto justru dikriminalisasi," tuturnya.
Menurutnya, kriminalisasi itu telah dilakukan oleh aparat Polsek
Bantargebang, Bekasi yaitu mantan Kanit Reskrim Polsek Bantar Gebang Iptu Wendy Johan, dilanjutkan oleh penyidik Polda Metro Jaya Unit IV Jatanras AKP Ridwan, dan penyidik Aiptu Roganda Pardede.
Baca Juga: 5 Ide Menu Masakan untuk Berbuka dan Sahur ala Rumahan, Nikmatnya Dijamin Ketagihan
"Kalian pengkhianat negara. Anak saya tidak bersalah kalian jadikan tersangka. Kalian bikin takut untuk menjadi saksi penggelapan pajak. Luar biasa!" ungkapnya.
Alex juga mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan ketiga aparat yang telah disebutnya itu sama saja telah melacurkan profesi mereka sebagai anggota Polri yang sebenarnya sangat dia cintai dan menjadi sahabat dia.
"Pak AKP Ridwan, Aiptu Roganda, Iptu Wendy Johan, demi cinta saya kepada negara, demi menegakkan keadilan, demi membela institusi Polri, saya akan lawan kalian!" serunya.
Baca Juga: MAKI Akan Laporkan PPATK ke Polri Terkait Hasil Rapat dengan Komisi III DPR, Ini Alasannya
Selanjutnya Alex juga mengatakan kepada Kapolri bahwa ketiga aparat tersebut, menurutnya, sudah tidak layak menjadi anggoa polisi karena mereka telah mengkhianati negara.