Berniat Bongkar Penggelapan Pajak Perusahaan, Rico Pujianto Malah Dianiaya dan Dijadikan Tersangka

- 25 Maret 2023, 12:38 WIB
Alex, ayah Rico Pujianto.
Alex, ayah Rico Pujianto. /Tangkapan layar TikTok/@ricopujianto5/

PORTAL PEKALONGAN - Sebuah video berisi permohonan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diunggah di media sosial TikTok. Lewat akun @ricopujianto5, seorang pria yang mengaku bernama ALex asal Semarang melaporkan kasus yang kini dialami anaknya yang bernama Rico Pujianto, di Bekasi.

Dalam video berdurasi 2 menit 50 detik itu, ALex menuturkan bahwa anaknya yang berniat melaporkan penggelapan pajak pendapatan negara yang dilakukan oleh pihak perusahaan tempat dia bekerja, yaitu PT Pratama Prima Bajatama, malah dikriminalisasi dan dijadikan tersangka.

Sesuai dengan keterangan yang tertulis di bawah video tersebut, hingga kini upaya kriminalisasi untuk membungkam upaya Rico Pujianto itu sudah berjalan 27 bulan.

Baca Juga: Prabowo Capres Pilihan Generasi Milenial dan Generasi Z, Simak Penjelasan Pengamat Politik Berikut Ini

Hitungan itu dimulai dari Polsek Bantargebang, Bekasi yang gagal, lalu dilanjutkan di Unit 4 Jatanras Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah dari Kombes Tubagus Ade Hidayat yang saat ini sudah berpangkat brigadir jenderal di Mabes Polri.

"Assalamu alaikaum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat malam. Yang tercinta Bapak Presiden RI Pak Jokowi, yang sangat saya hormati Bapak Kapolri Bapak Listyo Sigit. Perkenalkan nama saya Alex dari Semarang," ujar suara dalam video itu membuka ceritanya.

Alex kemudian menuturkan, sudah lebih dari dua tahun anaknya, Rico Pujianto, dikriminalisasi sejak di Polsek Bantargebang Bekasi hingga di Polda Metro Jaya hingga saat ini.

Baca Juga: Duet Ganjar-Prabowo Realistis, Rasional, dan Berpeluang Menangi Pemilu 2024, Ini Alasannya

Menurutnya, anaknya telah menjadi korban penyekapan, peumukulan yang dilakukan oleh Dedy Setiawan Tan dan Winoto, bos PT Pratama Prima Bajatama Bekasi.

Dikriminalisasi Aparat 

 Anak saya yang menjadi korban karena ingin membela kepentingan pajak pendapatan negara, membongkar kejahatan Dedy Setiawan Tan yang sudah menggelapkan pajak negara miliaran (rupiah), menjadi korban kebiadapan Dedy Setiawan dan Winoto justru dikriminalisasi," tuturnya.

Menurutnya, kriminalisasi itu telah dilakukan oleh aparat Polsek
Bantargebang, Bekasi yaitu mantan Kanit Reskrim Polsek Bantar Gebang Iptu Wendy Johan, dilanjutkan oleh penyidik Polda Metro Jaya Unit IV Jatanras AKP Ridwan, dan penyidik Aiptu Roganda Pardede.

Baca Juga: 5 Ide Menu Masakan untuk Berbuka dan Sahur ala Rumahan, Nikmatnya Dijamin Ketagihan

"Kalian pengkhianat negara. Anak saya tidak bersalah kalian jadikan tersangka. Kalian bikin takut untuk menjadi saksi penggelapan pajak. Luar biasa!" ungkapnya.

Alex juga mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan ketiga aparat yang telah disebutnya itu sama saja telah melacurkan profesi mereka sebagai anggota Polri yang sebenarnya sangat dia cintai dan menjadi sahabat dia.

"Pak AKP Ridwan, Aiptu Roganda, Iptu Wendy Johan, demi cinta saya kepada negara, demi menegakkan keadilan, demi membela institusi Polri, saya akan lawan kalian!" serunya.

Baca Juga: Prabowo Capres Pilihan Generasi Milenial dan Generasi Z, Simak Penjelasan Pengamat Politik Berikut Ini

Baca Juga: MAKI Akan Laporkan PPATK ke Polri Terkait Hasil Rapat dengan Komisi III DPR, Ini Alasannya

Selanjutnya Alex juga mengatakan kepada Kapolri bahwa ketiga aparat tersebut, menurutnya, sudah tidak layak menjadi anggoa polisi karena mereka telah mengkhianati negara.

"Terima kasih Bapak Kapolri atas atensi Bapak selama ini. Saya mohon keadilan, tegakkan keadilan, saya tidak akan mundur Bapak Kapolri, saya ikhlaskan jika perlu nyawa kami, saya ikhlaskan anak saya demi membela kepentingan negara, saya mohon tegakkan keadilan, penjarakan Dedy Setiawan dan Winoto," tutupnya. ***

Editor: Ali A

Sumber: TikTok/@ricopujianto5


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x