Sidang Gugatan Praperadilan MAKI terkait Dugaan Pungli Bintara Polda Jateng, Ini Jawaban Termohon

- 12 April 2023, 12:53 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (tengah).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (tengah). /Dok MAKI/

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan lima anggota menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Kapolda Jateng juga telah memecat kelima polisi tersebut.

Baca Juga: Contoh Soal PG PAT Matematika Kelas 9 SMP MTs Materi BRSL Disertai Kunci Jawaban dan Pembahasan Part 2

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu 19 Maret 2023.

Jawaban Termohon

"Kemarin agenda pemeriksaan para pihak, kesepakatan jadwal agenda sidang, pembacaan praperadilan, termohon belum siap jawaban tunda hari ini. Jadi hari ini adalah sidang setelah sempat ditunda sehari," kata advocad Dwi Nurdiansyah, mewakili Pemohon.

Dalam perkara Praperadilan dengan pemohon dari Utomo Kurniawan SH dkk, semuanya para advocad dan konsultan hukum pada kantor Perkumpulan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA) Jl Alun-alun Utara No 1 Bangsal Patalon Surakarta berdasar surat Kuasa khusus tertanggal 20 Maret 2023, bertindak untuk atas nama Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) sebagai Pemohon I dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) sebagai Pemohon II.

Baca Juga: 135 SPBU Siaga Baru Disediakan Pertamina, untuk Mudik Lebaran 2023

Berikut ini jawaban Termohon dalam sidang hari ini, Rabu, 12 April 2023.
kepada Hakim PN Semarang yang menyidangkan perkara Pra Peradilan Nomor : 7/Pid.Pra/2023/PN.Smg di Semarang

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah