Sidang Gugatan Praperadilan MAKI terkait Dugaan Pungli Bintara Polda Jateng, Ini Jawaban Termohon

- 12 April 2023, 12:53 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (tengah).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (tengah). /Dok MAKI/

PORTAL PEKALONGAN - Sempat ditunda sehari karena Kuasa Hukum Termohon menyatakan belum siap, hari ini, Rabu 12 April 2023, sidang gugatan Praperadilan terkait dugaan pungli bintara Polda Jateng digelar di PN Semarang.

Sebagaimana diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Gugatan ini terkait kasus dugaan pungli pada seleksi Bintara Polda Jawa Tengah tahun 2022. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa, 21 Maret 2023.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan gugatan praperadilan ini dibuat karena Kapolri, dalam hal ini melalui Kapolda Jawa Tengah, tidak langsung melakukan penyidikan kasus tersebut. Boyamin menganggap polisi sama saja menghentikan penyidikan secara tidak sah.

Baca Juga: Buntut Dugaan Pencabulan terhadap 15 Santri, Izin Pesantren Al-Minhaj Batang terancam Dicabut

"Gugatan praperadilan ini sebagai upaya memastikan oknum-oknumnya diproses pidana, sementara ini belum percaya dengan berita yang dirilis Polda Jateng," kata Boyamin.

Humas PN Semarang Kukuh Subyakto mengatakan pihaknya sudah menerima gugatan praperadilan yang diajukan MAKI. "Benar kita sudah menerima berkas materi gugatan praperadilan dari MAKI dengan termohon Kapolri dan Kapolda Jateng," kata Kukuh.

Saat ini, lima anggota Polda Jateng yang melakukan pungutan liar alias pungli dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri telah diproses secara pidana.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x