Sidang Gugatan Praperadilan MAKI terkait Dugaan Pungli Bintara Polda Jateng, Ini Jawaban Termohon

- 12 April 2023, 12:53 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (tengah).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (tengah). /Dok MAKI/

Dasar UU RI No 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, Peraturan Kapolri No 2/2017 tentang Tata cara pemberian bantuan hukum oleh Kepolisian NKRI, Surat Kuasa Khusu Kapolda Jateng tanggal 11 April 2023.

Termohon diwakili AKBP Masruroh SH MH Kasubidbankum Bidkum, AKBP Mugiyartiningrum SH MH POK Analis Bidkum, AKP Ibnu Suka SH MH PS Kaurbanhatkum Bidkum, Bambang Indra W SH Paurbanhatkum Bidkum Polda Jateng.

Baca Juga: Pratama Arhan dan Marselino Ferdinan Dipastikan Bergabung dengan Timnas U-22 Indonesia di SEA Games 2023

Eksepsi Termohon:
1. Termohon menolak seluruh dalil Pemohon kecuali yang secara tegas bersama-sama diakui kebenarannya
2. terkait oermohonan oraperadilan yang diajukan oleh para Pemohon huruf a dan b Termohon menyatakan obscuur libel atau kabur atau tidak jelas. Karena para Pemohon tidak menunjukkan Nomor dan Tanggal SUrat Perintah Penghentian Penyidikan yang dihentkan penyidikannya oleh Termohon sebagai dasar para Pemohon mengajukan permohonan Praperadilan "yang menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan Penghentian Penyidikan yang sah dan Melawan Hukum."

Baca Juga: Ganjar: Kenapa Kamu Tega Melakukan Itu? Modus Wildan Ajak Belasan Santri Putri Berhubungan Intim agar ...

huruf a dan b yang dimaksud adalah: Permohonan halaman XII III Pokok Perkara angka 1 "Bahwa berdasar informasi dari masyarakat, ada 7 orang yang terlibat kasus calo penerima anggota Polri tahun 2022 di Jateng.Dari 7 orang tersebut, 5 di antaranya anggota polisi yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripda z, dan Brigadir EW. Yang mana kelima anggota polisi itu tertangkap Operasi Tangkap Tangan atau OTT."

Termohon minta majelis hakim PN Semarang untuk menyatakan menolak permohonan Praperadilan Pemohon secara keseluruhan.
Termohon tidak melakukan penyidikan terhadap perkara yang dimaksud maka secara logis tidak ada penghentian penyidikan.

Demikian artikel sidang mengenai sempat ditunda sehari karena Kuasa Hukum Termohon menyatakan belum siap, hari ini, Rabu 12 April 2023, sidang gugatan Praperadilan terkait dugaan pungli bintara Polda Jateng digelar di PN Semarang.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah