Dokumen Penyelidikan KPK terkait Tata Kelola Ekspor Pertambangan Bocor, MAKI Anggap Firli ...

- 14 April 2023, 07:42 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (tengah).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (tengah). /Ali A/

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."

"Waktu kejadian pada 28 Februari 2023 hingga 27 Maret 2023
. Lokasinya di wilayah DKI JAKARTA
. Kami juga menyertakan bukti dalam lampiran laporan itu," jelasnya.

Firli Dianggap Lalai 

Baca Juga: 3 Resep Permen Homemade yang Wajib Dicoba, Cocok untuk Jajanan Lebaran

MAKI mengajukan sejumlah saksi :
1. Menteri ESDM : Arifin Tasrif
2. Direktur Penyelidikan KPK : Endar Priantoro
3. Ketua KPK Firli Bahuri selaku penanggung jawab dan pimpinan tertinggi di KPK atas pengawasan yang teledor sehingga bocornya materi atau dokumen hasil penyelidikan tersebut.

Terlapor :
1. IS (dugaan menerima dan menggunakan materi atau dokumen hasil penyelidikan KPK untuk menyelamatkan diri dan kawan-kawannya).
2. MAT (dugaan memberikan atau meneruskan dokumen hasil penyelidikan KPK kepada IS. MAT seharusnya memusnahkan atau membakar materi atau dokumen tersebut sehingga tidak bisa diakses oleh siapapun).

Baca Juga: Terbitkan Surat Edaran tentang Mudik, Kemendagri Minta Kepala Daerah Lakukan 8 Hal Berikut


"KPK berwenang menangani, menyelidik, menyidik, menuntut tindak pidana menghalangi penyidikan dan penegakan hukum tersebut sebagaimana telah dilakukan terhadap Miryam S Haryani dan Federickh Yunadi.," ujarnya.

Boyamin menegaskan, KPK harus berani mengungkap perkara ini meskipun patut diduga melibatkan orang dalam KPK.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: MAKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah