Dokumen Penyelidikan KPK terkait Tata Kelola Ekspor Pertambangan Bocor, MAKI Anggap Firli ...

- 14 April 2023, 07:42 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (tengah).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (tengah). /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan dalam bentuk menerima, memberi, mengambil secara tidak sah, pemanfaatan dan atau membocorkan dokumen hasil Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK atas perkara dugaan korupsi tata kelola ekspor pertambangan dan survei perizinan pertambangan Kementerian ESDM.

"Pemberian, penerimaan, pemanfaatan dan atau pembocoran dokumen ini diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Kementerian ESDM berinisial IS yang terkait pihak-pihak yang menjadi objek pemeriksaan yaitu oknum pejabat di Kemenenterian ESDM," katanya Boyamin dalam rilis MAKI yang dikirim ke redaksi portal pekalongan Jumat 14 April 2023 pukul 07.00 WIB.


Boyamin menambahkan, oknum pejabat tersebut sebagaimana tersiar di media sosial memyatakan mengaku mendapatkan dokumen atau materi tersebut berasal dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. Menteri tersebut menerima dari seseorang dari internal KPK yang perlu didalami oleh penyelidik KPK.

Baca Juga: Ramadhan, Lebaran, Ziarah Kubur, dan Halal Bi Halal, Djoko Setijowarno: Program Mudik Gratis Selalu...


"Bahwa atas peristiwa dapat diaksesnya hasil penyelidikan KPK terkait perkara pengelolaan ekpor pertambangan dan survei perizinan pertambangan ini maka diduga para pihak yang disasar (terduga pelaku) telah melakukan upaya menghilangkan jejak dalam bentuk mengganti nomor HP dan perangkatnya, mengganti kendaraan, menyewa kendaraan, mengurangi pertemuan atau komunikasi dengan berbagai pihak, memindahkan uang ke apartemen tersembunyi, dan segala perbuatan lainnya yang pada ujungnya menghalangi penyelidikan yang otomatis tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara tersebut dan tidak dapat dilakukan OTT."

Perbuatan pihak sasaran (oknum) setidaknya akan mempersulit penyelidik KPK memantau pergerakan pihak tersasar dan ujung kegagalan melakukan OTT.

Baca Juga: Tanggal Berapa Lebaran 2023? Ini Jadwal Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1444 Hijriah


Tindak pidana menghalangi penyidikan dan penegakan hukum sebagaimana dirumuskan: Menghalangi Penyidikan dan Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi Dalam Bentuk Memberikan, menerima atau mengambil secara tidak sah materi atau dokumen hasil penyelidikan Guna Menyiasati dan Menghindari Penyidikan sebagai berikut:
Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 jo No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: MAKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x