Ini Pesan Jokowi dalam Pertemuan Ketua Umum Enam Partai Pendukung Pemerintah, Kecuali Nasdem

- 4 Mei 2023, 08:35 WIB
Tangkapan layar. Para ketua umum partai pendukung pemerintah diundang ke Istana Kepresidenan.
Tangkapan layar. Para ketua umum partai pendukung pemerintah diundang ke Istana Kepresidenan. /

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x