"Besaran uang yang diterima NU, ASHD, DL, MI, dan HI masing-masing sebesar Rp200 juta," jelas Johanis.
Selain kelima anggota DPRD ini, lanjut Tanak, masih ada 13 tersangka lainnya dalam kasus tersebut yang belum ditahan. KPK meminta para tersangka tetap bersikap koperatif.
"Saat ini masih ada 13 orang tersangka yang belum ditahan. KPK kembali mengingatkan para tersangka dimaksud agar koperatif hadir di penjadwalan pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," tegasnya.***