Setubuhi Remaja hingga Hamil 3 Bulan, Sopir Odong-odong Bejat Ditangkap

- 15 Mei 2023, 09:51 WIB
 Sopir odong-odong bejat yang menghamili seorang gadis saat ditangkap polisi.
Sopir odong-odong bejat yang menghamili seorang gadis saat ditangkap polisi. /PMJ News/

Setelah korban diketahui hamil 3 bulan, orang tua korban lalu melaporkan pelaku ke Polsek Kalideres.

Pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan, setelah menerima adanya laporan tersebut kemudian pihaknya langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku.

Diketahui, pelaku RIS berusia 42 tahun asal Pekalongan Jawa Tengah, langsung menyerah saat ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Semanan, Kalideres, Jakarta Barat oleh anggota kepolisian dari Polsek Kalideres.

Baca Juga: Liga Inggris : Arsenal Kalah 0-3 Kontra Brighton

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UURI No 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus kebiri serta denda Rp5 miliar. ***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x