Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS, Kerugian Negara Rp8 Triliun Lebih

- 17 Mei 2023, 20:40 WIB
Menteri Kominfo Jhonny G Plate mengenakan rompi pink setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan BTS Kominfo, Rabu 17 Mei 2023.
Menteri Kominfo Jhonny G Plate mengenakan rompi pink setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan BTS Kominfo, Rabu 17 Mei 2023. / ANTARA/Laily Rahmawaty/aa/

Pelimpahan tahap II tersebut dengan tujuan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kejagung Tahan Menkominfo Johnny G Plate, Ini Profil dan Tanggapan Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Baca Juga: Musibah KMP Royce 1 Tak Lagi Terulang, Djoko Setijowarno : Benahi Regulasi Transportasi Penyeberangan

Pelimpahan tahap II tersebut merupakan berkas untuk tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Selanjutnya untuk dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) yang merupakan tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy saat ini masih dalam proses pemberkasan.

Setelah pemberkasan tersebut usai, selanjutnya berkas juga akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x