Pelimpahan tahap II tersebut dengan tujuan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kejagung Tahan Menkominfo Johnny G Plate, Ini Profil dan Tanggapan Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Pelimpahan tahap II tersebut merupakan berkas untuk tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Selanjutnya untuk dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) yang merupakan tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy saat ini masih dalam proses pemberkasan.
Setelah pemberkasan tersebut usai, selanjutnya berkas juga akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ***