MAKI Harap Putusan MK atas Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Berlaku Periode Berikutnya

- 15 Agustus 2023, 09:39 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman /ANTARA

PORTAL PEKALONGAN - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 15 Agustus 2023 pukul 13.00 WIB akan memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada pasal yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun sebagaimana putusan MK

Atas putusan MK tersebut terjadi polemik kapan berlakunya, apakah berlaku sekarang periode Firli dkk atau berlaku untuk periode berikutnya.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama seorang advokat Cristophorus Harno telah mengajukan uji materi bahwa ketentuan masa jabatan 5 tahun berlaku untuk periode berikutnya, bukan berlaku periode sekarang dengan alasan hukum tidak berlaku surut.

Baca Juga: Pakar Transportasi Djoko Setijowarno: Kebijakan Harus Tuntas untuk Mengatasi Polusi Udara

Alasan lain pimpinan KPK saat ini minim prestasi dan banyak melanggar kode etik. Perpanjangan periode ini satu tahun akan membebani KPK makin terpuruk dan otomatis pemberantasan korupsi terhambat oleh KPK itu sendiri yang ujungnya indek presepsi anti korupsi makin anjlok.

Dengan tidak diperpanjang 1 tahun periode ini maka akan segera dipilih pimpinan baru yang masih segar sehingga setidaknya KPK tidak akan makin terpuruk dan bisa diharapkan lebih berprestasi.

"Apapun putusan MK maka Kami hormati, setidaknya ini untuk menghentikan polemik tentang masalah periode pimpinan KPK 5 tahun dapat diakhiri dan segera mendapat kepastian untuk menghindari kekosongan hukum jabatan pimpinan KPK yang bisa jadi akan dipermasalahkan para Tersangka pelaku korupsi yang ditangani KPK," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam pernyataannya, Selasa 15 Agustus 2023.

Baca Juga: Suzuki Celerio, Murah Banget Dibanderol Rp97 Juta dengan Performa Unggul di Segmen Hatchback

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x