PORTAL PEKALONGAN - Kasus pornografi penyebaran konten video dan foto asusila sesama jenis, bahkan di antaranya eksploitasi anak melalui media sosial, berhasil diungkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam kasus asusila sesama jenis dan eksploitaso anak itu, dua orang pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial R (21 tahun) dan anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial LNH (16 tahun).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, tersangka LNH beraksi menyebarkan konten video dan foto asusila sesama jenis dan eksploitasi anak melalui akun Facebook, dimana dia berperan sebagai admin yang kemudian digunakan untuk mempromosikan trailer video maupun foto konten pornografi sesama jenis.
Baca Juga: GAWAT! Sindikat Penjualan Senjaga Api Ilegal Catut TNI AD, Kemenhan, dan Gunakan Kartu Anggota Palsu
"Selanjutnya transaksi berlanjut pembayaran untuk dimasukkan ke dalam channel grup telegram," jelas Ade Safri kepada media, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Sabtu 19 Agustus 2023.
Adapun untuk tersangka R melakukan modus operandinya dengan mempromosikan konten foto dan video asusila sesama jenis melalui telegram miliknya sesuai dengan kesepakatan dengan pembeli.
“Di situlah kemudian akan ditransmisikan sejumlah foto maupun video berlangganan yang telah disepakati antara kedua belah pihak,” jelas Ade Safri.
Dalam pengungkapan kasus konten asusila itu, terdapat total 10 akun telegram dan Facebook dari para pelaku tersebut yang digunakan untuk mempromosikan konten foto dan video asusila sesama jenis serta konten eksploitasi anak sebagai korban.
Baca Juga: Semarang Jadi Tuan Rumah Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN, Mbak Ita Ajak Warga Turut Menyukseskan