TOK! Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Inilah Hal yang Memberatkan Putusan Majelis Hakim

- 8 September 2023, 04:23 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /PMJ News/Fajar/

 

PORTAL PEKALONGAN - Kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora, berakhir dengan putusan hakim bahwa Mario Dandy terbukti bersalah dan divonis 12 tahun penjara.

Sidang tahap akhir dengan terdakwa Mario Dandy digelar di Pengadilan Negeri akarta Selatan, Kamis 7 September 207. Dalam menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Danny, Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai pertimbangan, yakni hal memberatkan dan meringankan.

 Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan putusan terhadap terdakwa Mario Dandy yakni dirinya dinilai menikmati perbuatannya saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora yang berakibat rusaknya masa depan korban.

Baca Juga: Inilah 6 Janji Allah Bagi Pecinta Sedekah, Salah Satunya Tidak Membuatmu Miskin

“Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.

“Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David,” tambah Hakim Alimin.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Jumat 8 September 2023, dalam vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy itu, Majelis Hakim menilai tidak ada hal-hal yang bisa meringankan putusan terhadap terdakwa Mario Dandy.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x