Cabut Permohonan Gugatan, Hakim MK Sebut Almas Tsaqibbirru Begini

- 18 Oktober 2023, 06:52 WIB
Almas Tsaqibbirru
Almas Tsaqibbirru /

 

PORTALPEKALONGAN.COM - SEMARANG - Almas Tsaqibbirru dianggap mempermainkan lembaga peradilan usai mencabut permohonan gugatan terkait batas usia capres dan cawapres.
 
Hakim MK Arief Hidayat mengatakan hal itu terkait dengan adanya gugatan 90/PUU-XII/2023 soal batas usia capres-cawapres yang sebelumnya diajukan oleh pihak Almas.

Namun, kata Arief, Almas telah mencabut gugatan melalui kuasa hukumnya per (26/9/2023) lalu.

Surat pencabutan gugatan secara resmi juga telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada Jumat (29/9/2023) lalu.

Baca Juga: Penandatanganan 10 Nota Kesepahaman Indonesia-China, Disaksikan Presiden Jokowi dan Presiden Xi Jinping

“Menurut saya pemohon telah memainkan muruah lembaga peradilan dan tidak serius dalam mengajukan permohonan,” kata Arief saat membacakan pendapatnya di konferensi MK, Senin (16/10/2023).

"Akan tetapi pada Sabtu, 30 September 2023, permohonan membatalkan pencabutan perkara," kata Arief .

Arief mengatakan, guna memastikan kebenaran pencabutan dan pembatalan perkara, MK juga telah mengagendakan sidang pada (3/10/2023).

Dalam konferensi tersebut pemohon mengaku ada miskomunikasi di internal kuasa hukum dengan permohonannya.

“Tindakan kuasa hukum pemohon mencerminkan ketidakprofesionalan sebagai kuasa hukum karena tanpa melakukan koordinasi dengan pemohon kuasa hukum pemohon melakukan penarikan permohonannya,” ujar Arief.

Selain itu, lanjut Arief, dalam Peraturan MK No 2 tahun 2021, permohonan yang telah ditarik tidak dapat diajukan kembali, meskipun belum ada keputusan.

“Seharusnya mahkamah mengeluarkan ketetapan penarikan permohonan a quo dengan alasan pemohon tidak sungguh-sungguh,” kata Arief.

Sementara itu, alih-alih mengeluarkan ketetapan itu, MK justru melanjutkan dan bahkan mengabulkan gugatan tersebut.

Baca Juga: Informasi Hasil Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Lakukan Segera Cetak Kartu

Komposisinya: tiga hakim setuju, dua hakim dengan alasan berbeda ( Concurring Opinion ) dan empat hakim berbeda pendapat ( Dissenting Opinion ).

Arief dan tiga hakim MK lainnya yakni Saldi Isra , Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams merupakan kelompok yang Dissenting Opinion , sementara yang Concurring Opinion yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh.  

Arief berpendapat bahwa dissenting opinion disebabkan oleh banyaknya kejanggalan dalam proses konferensi hingga pengambilan keputusan dalam perkara tersebut.

Sedangkan, MK malah diketahui mengabulkan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres yang diubah menjadi paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengadili, mengabulkan permohonan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusannya, Senin 16 Oktober 2023.

Anwar mengatakan, MK telah menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun dibandingkan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya,” kata Anwar.***

Editor: Ali A

Sumber: Tempo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x