Terbukti Korupsi, Gubernur Nonaktif Papau Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

- 20 Oktober 2023, 07:03 WIB
Gubernur Papua nonaktif, Lukas enembe yang terlibat kasus suap dan gratifikasi divonis 8 tahun penjara.
Gubernur Papua nonaktif, Lukas enembe yang terlibat kasus suap dan gratifikasi divonis 8 tahun penjara. /PMJ News/Twitter/

 

PORTAL PEKALONGAN - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya melanggar hukum itu, Lukas Enember dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 19 Oktober 2023.

Dalam kasus korupsi itu, Lukas Enembe dinyatakan terbukti menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

Baca Juga: Sejumlah Pejabat Eselon II Pemkot Semarang Resmi Dilantik, Mbak Ita Beri Pesan Ini

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

"Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair 4 bulan," lanjutnya.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Jumat 20 Oktober 2023, vonis itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Pneuntut Umum yang menuntut terdakwa Lukas Enembe 10 tahun dan enam bulan penjara pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x