Baca Juga: JKT48 Meriahkan Shopee 11.11 Big Sale, Mendorong Transformasi Bisnis Brand Lokal dan UMKM
Selain itu, Lukas Enembe juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa Wawan Yunarwanto juga menyatakan bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.***