Terbukti Korupsi, Gubernur Nonaktif Papau Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

- 20 Oktober 2023, 07:03 WIB
Gubernur Papua nonaktif, Lukas enembe yang terlibat kasus suap dan gratifikasi divonis 8 tahun penjara.
Gubernur Papua nonaktif, Lukas enembe yang terlibat kasus suap dan gratifikasi divonis 8 tahun penjara. /PMJ News/Twitter/

Baca Juga: JKT48 Meriahkan Shopee 11.11 Big Sale, Mendorong Transformasi Bisnis Brand Lokal dan UMKM

Selain itu, Lukas Enembe juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa Wawan Yunarwanto juga menyatakan bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah