Kasus Polisi Konsumsi Sabu Bareng Wanita di Hotel, Akhirnya Dipecat dan Divonis 1,5 Tahun Penjara

- 1 November 2023, 12:38 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba.
Ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba. /Pexels/

Pemecatan Kombes Yulius Bambang Karyanto lantaran dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Tanjung Priok Digerebek, Polisi Tangkap 34 Tersangka dengan Barang Bukti 1,6 Kg Sabu

Adapun kronologi penanggapan YBK dalam kasus itu, pada Jumat 6 Januari 2023, Kombes YBK ditangkap sedang mengonsumsi sabu bersama teman wanita di kamar hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"(YBK ditangkap) sama seorang wanita inisialnya R, itu temannya saja," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa Juharsa kepada wartawan, pada Sabtu 7 Januari 2023 silam.

Lebih lanjut Mukti menjelaskan, penangkapan Kombes YBK bersama teman wanitanya ini dilakukan pada Jumat 6 Januari 2023. Selain mengamankan YBK dan teman wanitanya, Mukti menyebut polisi juga mengamankan sejumlah bukti berupa narkoba jenis sabu. Polisi juga telah melakukan tes urin kepada yang bersangkutan.

"Ada dua barang buktinya, yakni sabu sebanyak 0,5 gram dan 0,6 gram. Sudah dites urine, hasilnya positif metamfetamin dan amfetamin," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah