Terungkap Fakta Penyebab Bentrok Dua Geng Nus Kei dan John Kei, 1 Tewas, 9 Ditangkap, dan 2 Buron

- 7 November 2023, 08:04 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menggelar konferensi pers kasus penyerangan yang berujung penembakan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menggelar konferensi pers kasus penyerangan yang berujung penembakan. /PMJ News/Fajar/

Baca Juga: Kasus Tewasnya Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur, Diduga Bunuh Diri atau Korban Mafia Narkoba

"Khusus untuk pelaku penembakan atas nama tersangka Felix kita kenakan pasal 340 dan juga Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun, termasuk undang-undang darurat penguasaan senjata api,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah