Pasal Perzinaan, Kumpul Kebo, dan LGBT di KUHP Baru, Sebuah Kebijakan yang Bermasalah?

- 13 November 2023, 15:02 WIB
Halaqah Ulama MUI Jateng
Halaqah Ulama MUI Jateng /Ayu Aprilia Ningsih/

Bahkan Kartini Kartono menyebut seks bebas (perzinaan) tidak ada bedanya dengan pelacuran. Pada hakikatnya, dalam eksesivitas (sangat banyak) seks bebas itu sama dengan promiskuitas atau “campur aduk seksual tanpa aturan”, alias pelacuran. 

Oleh karena itu perzinaan termasuk ke dalam masalah sosial yang cukup serius, karena melanggar kesopanan, merusak keturunan, menyebabkan penyakit kotor, menimbulkan persengketaan dan ketidakrukunan dalam keluarga, dan malapetaka lainnya.

Namun pada sisi yang lain dalam perspektif kebijakan kriminal apalagi jika dilihat dari perspektif hukum Islam, rumusan delik perzinaan dalam KUHP Baru ini adalah sebuah kebijakan yang “bermasalah”, karena:

Pertama

Sifatnya sebagai delik aduan absolut (absolut klachdelicten) dilatarbelakangi oleh budaya Eropa Barat yang individualistik-liberalistik, sangat bertentangan dengan struktur sosial budaya masyarakat Indonesia yang bersifat kekeluargaan, kolektivistik dan monodualistik.

Dalam masyarakat Indonesia perzinaan bukan semata-mata masalah privat, tetapi menjadi masalah dan penyakit sosial dan agama yang berbahaya.

Dampak buruk dari perzinaan tidak semata-mata menimpa para pelaku dan keluarganya, tetapi juga merusak tatanan moral masyarakat.

Dengan demikian sangat tidak bijaksana jika menempatkan delik perzinaan sebagai delik aduan, apalagi aduan absolut.

Kebijakan ini bahkan justru telah menjadi faktor kriminogen, yaitu memberi peluang seseorang justru melakukan perzinahan.

Terutama dalam kondisi masyarakat yang sebagian besar kedudukan/posisi para istri lebih lemah daripada suami; karena masih lebih banyak bergantung pada posisi suami.

Dalam posisi yang lebih kuat, dapat saja suami "membungkam atau meng¬intimidasi" pihak istri untuk tidak mengajukan pengaduan atau tuntutan, sehingga dia merasa bebas untuk melakukan perzinahan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah