Sedangkan bagi pelaku yang sudah terikat perkawinan (zina muhson) baik laki-laki maupun perempuan, hukumannya dirajam (dilempari batu) hingga mati.
Dengan demikian rumusan delik perzinaan dalam KUHP baru sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai hukum Islam, sekaligus sebagai nilai hukum yang hidup di masyarakat Indonesia.
2.Delik Kumpul Kebo
Delik kumpul kebo dalam KUHP baru diatur dalam Pasal 412 yang berbunyi sebagai berikut:
1.Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
2.Delik Kumpul Kebo
Delik kumpul kebo dalam KUHP baru diatur dalam Pasal 412 yang berbunyi sebagai berikut:
1.Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
2.Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a.suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau