Penjelasan Eman Sulaeman Mengenai Pasal Perzinaan dalam UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

- 13 November 2023, 15:24 WIB
Halaqah Ulama MUI Jateng
Halaqah Ulama MUI Jateng /Ayu Aprilia Ningsih/

Sedangkan bagi pelaku yang sudah terikat perkawinan (zina muhson) baik laki-laki maupun perempuan, hukumannya dirajam (dilempari batu) hingga mati. 

Dengan demikian rumusan delik perzinaan dalam KUHP baru sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai hukum Islam, sekaligus sebagai nilai hukum yang hidup di masyarakat Indonesia.

2.Delik Kumpul Kebo

Delik kumpul kebo dalam KUHP baru diatur dalam Pasal 412 yang berbunyi sebagai berikut:

1.Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

2.Delik Kumpul Kebo

Delik kumpul kebo dalam KUHP baru diatur dalam Pasal 412 yang berbunyi sebagai berikut:

1.Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

2.Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a.suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah