b.Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
3.Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
4.Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Rumusan Pasal ini hampir mirip dengan Pasal Perzinaan, bedanya delik Kumpul kebo sanksi hukumannya lebih ringan daripada delik Perzinaan. Jika delik perzinaan ancaman maksimalnya 1 tahun penjara, sedangkan delik Kumpul Kebo ancaman maksimalnya 6 bulan penjara (separohnya).
Hal ini bukan saja bertentangan dengan hukum Islam dan hukum yang hidup di masyarakat, tetapi juga sangat bertentangan dengan akal sehat.
Perzinaan yang sekali saja dilakukan ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara, sementara kumpul kebo atau hidup satu rumah sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah malah ancaman hukumannya cuma separohnya, itupun deliknya aduan. Padahal kumpul kebo bisa melakukan perzinaan berkali-kali atau perzinaan berlanjut.
Sangat janggal jika tindak pidana berlanjut ancaman hukumannya lebih ringan bahkan separuhnya dari pada tindak pidana yang dilakukan hanya sekali.
Rumusan yang seperti ini jelas bertentangan dengan keadilan dan akan menjadi faktor kriminogen, bahkan boleh jadi kedepan perbuatan kumpul kebo akan menjadi trend baru yang akan melecehkan lembaga perkawinan.***