Penjelasan Eman Sulaeman Mengenai Pasal Perzinaan dalam UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

- 13 November 2023, 15:24 WIB
Halaqah Ulama MUI Jateng
Halaqah Ulama MUI Jateng /Ayu Aprilia Ningsih/

Bagaimana dengan pandangan agama Islam, Yahudi, dan Kristen?

Tiga agama besar; Islam, Yahudi dan Kristen memandang hubungan seksual di luar nikah, baik adultery maupun fornication sebagai perbuatan yang sangat keji, jahat dan merupakan dosa yang sangat besar. Ketiga agama tersebut memberikan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Perjanjian Lama (kitab sucinya agama Yahudi) menetapkan hukuman berat bagi pelaku zina, yakni dibunuh (Imamat 20 : 10-11), dibakar hingga mati  (Imamat 20 : 14) dan dihukum rajam dengan batu hingga mati (Ulangan 20 :23-24).

Menurut ajaran Nasrani, zina akan berdampak keji terhadap pelakunya.

Paus berkata dalam suratnya yang pertama kepada jemaat, “Jauhkanlah dirimu dari percabulan! Setiap dosa lain yang dilakukan manusia, terjadi di luar dirinya. Tetapi orang yang melakukan percabulan berdosa terhadap dirinya sendiri.”  (Kor 6:18).

Paulus menegaskan bahwa pelaku zina bukan termasuk pewaris kerajaan Kristus, “Karena ingatlah ini baik-baik : tidak ada orang sundal, orang cemar atau orang serakah, artinya penyembah berhala, yang mendapat bagian di dalam kerajaan Kristus dan Allah.”  (Ef 5:5).

Baca Juga: Delik Kesusilaan dalam UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Kontroversial

Dalam Islam yang dilarang bukan hanya pada perbuatan zinanya, tetapi segala bentuk perbuatan yang dapat menimbulkan dorongan seksual yang akan menghantar seseorang (mendekati) perbuatan zina pun dilarang.

Jangankan berbuat zina, melakukan perbuatan apa saja yang biasanya menjadi pendahuluan atau bisa mengarah pada perzinaan adalah termasuk pada perbuatan kotor yang melanggar kesusilaan.

Oleh karena itu Islam menetapkan hukuman yang sangat berat kepada para pelaku perzinaan. Untuk pelaku yang masih lajang (belum kawin; zina ghoiru muhson) baik laki-laki maupun perempuan, hukumannya di jilid (cambuk) sebanyak seratus kali  dan diasingkan selama satu tahun. 

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah