Penjelasan Eman Sulaeman Mengenai Pasal Perzinaan dalam UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

- 13 November 2023, 15:24 WIB
Halaqah Ulama MUI Jateng
Halaqah Ulama MUI Jateng /Ayu Aprilia Ningsih/

PORTALPEKALONGAN.COM – Pada Halaqah Ulama MUI Jateng yang bertemakan “KUHP Baru dan Pasal-Pasal Kontroversial Serta Relevansinya dengan Hukum Islam”menyinggung mengenai pasal-pasal dalam delik kesusilaan. Yakni pasal-pasal dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP kontroversial.

Halaqah Ulama MUI Jateng yang digelar di Hotel Metro Parkview Jl H Agus Salim Kompleks Aloon-Aloon (Pasar Johar) Kota Semarang pada 11-12 November 2023.

Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah, Drs H Eman Sulaeman MH, yang juga merupakan salah satu pembicara pada acara tersebut mengungkapkan bahwa pasal-pasal delik kesusilaan merupakan pasal yang selalu diperdebatkan di kalangan pemerhati hukum dan masyarakat.

Baca Juga: Pasal Perzinaan, Kumpul Kebo, dan LGBT di KUHP Baru, Sebuah Kebijakan yang Bermasalah?

Apalagi mengenai pasal perzinaan, kumpul kebo, dan tidak adanya delik LGBT dalam rumusan KUHP baru.

Eman menjelaskan bahwa KUHP baru ini memiliki dua sisi yang tentunya berkebalikan. Di satu sisi memang sudah mengakomodasi aspirasi umat islam serta nilai-nilai hukum yang berlaku di masyarakat.

Yang mana dimana bukan saja telah memidana perzinaan fornication (zina muhshan) tapi juga memidana adultery (ghoiru muhshan).

Dengan rumusan baru ini diharapkan dapat mengeliminasi kebebasan seksual di kalangan remaja, yang dampak sosial dan psikologinya sangat berat.

Bagaimana dengan pandangan agama Islam, Yahudi, dan Kristen?

Tiga agama besar; Islam, Yahudi dan Kristen memandang hubungan seksual di luar nikah, baik adultery maupun fornication sebagai perbuatan yang sangat keji, jahat dan merupakan dosa yang sangat besar. Ketiga agama tersebut memberikan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Perjanjian Lama (kitab sucinya agama Yahudi) menetapkan hukuman berat bagi pelaku zina, yakni dibunuh (Imamat 20 : 10-11), dibakar hingga mati  (Imamat 20 : 14) dan dihukum rajam dengan batu hingga mati (Ulangan 20 :23-24).

Menurut ajaran Nasrani, zina akan berdampak keji terhadap pelakunya.

Paus berkata dalam suratnya yang pertama kepada jemaat, “Jauhkanlah dirimu dari percabulan! Setiap dosa lain yang dilakukan manusia, terjadi di luar dirinya. Tetapi orang yang melakukan percabulan berdosa terhadap dirinya sendiri.”  (Kor 6:18).

Paulus menegaskan bahwa pelaku zina bukan termasuk pewaris kerajaan Kristus, “Karena ingatlah ini baik-baik : tidak ada orang sundal, orang cemar atau orang serakah, artinya penyembah berhala, yang mendapat bagian di dalam kerajaan Kristus dan Allah.”  (Ef 5:5).

Baca Juga: Delik Kesusilaan dalam UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Kontroversial

Dalam Islam yang dilarang bukan hanya pada perbuatan zinanya, tetapi segala bentuk perbuatan yang dapat menimbulkan dorongan seksual yang akan menghantar seseorang (mendekati) perbuatan zina pun dilarang.

Jangankan berbuat zina, melakukan perbuatan apa saja yang biasanya menjadi pendahuluan atau bisa mengarah pada perzinaan adalah termasuk pada perbuatan kotor yang melanggar kesusilaan.

Oleh karena itu Islam menetapkan hukuman yang sangat berat kepada para pelaku perzinaan. Untuk pelaku yang masih lajang (belum kawin; zina ghoiru muhson) baik laki-laki maupun perempuan, hukumannya di jilid (cambuk) sebanyak seratus kali  dan diasingkan selama satu tahun. 

Sedangkan bagi pelaku yang sudah terikat perkawinan (zina muhson) baik laki-laki maupun perempuan, hukumannya dirajam (dilempari batu) hingga mati. 

Dengan demikian rumusan delik perzinaan dalam KUHP baru sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai hukum Islam, sekaligus sebagai nilai hukum yang hidup di masyarakat Indonesia.

2.Delik Kumpul Kebo

Delik kumpul kebo dalam KUHP baru diatur dalam Pasal 412 yang berbunyi sebagai berikut:

1.Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

2.Delik Kumpul Kebo

Delik kumpul kebo dalam KUHP baru diatur dalam Pasal 412 yang berbunyi sebagai berikut:

1.Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

2.Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a.suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b.Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

3.Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

4.Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Rumusan Pasal ini hampir mirip dengan Pasal Perzinaan, bedanya delik Kumpul kebo sanksi hukumannya lebih ringan daripada delik Perzinaan. Jika delik perzinaan ancaman maksimalnya 1 tahun penjara, sedangkan delik Kumpul Kebo ancaman maksimalnya 6 bulan penjara (separohnya).

Hal ini bukan saja bertentangan dengan hukum Islam dan hukum yang hidup di masyarakat, tetapi juga sangat bertentangan dengan akal sehat.

Perzinaan yang sekali saja dilakukan ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara, sementara kumpul kebo atau hidup satu rumah sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah malah ancaman hukumannya cuma separohnya, itupun deliknya aduan. Padahal kumpul kebo bisa melakukan perzinaan berkali-kali atau perzinaan berlanjut.

Sangat janggal jika tindak pidana berlanjut ancaman hukumannya lebih ringan bahkan separuhnya dari pada tindak pidana yang dilakukan hanya sekali.

Rumusan yang seperti ini jelas bertentangan dengan keadilan dan akan menjadi faktor kriminogen, bahkan boleh jadi kedepan perbuatan kumpul kebo akan menjadi trend baru yang akan melecehkan lembaga perkawinan.***

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah