Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka, Terungkap Segini Harta Kekayaannya

- 23 November 2023, 14:16 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) yang menjadi tersangka dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) yang menjadi tersangka dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). /Instagram @60dinfopo1itik/


PORTAL PEKALONGAN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akhirnya ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, di antaranya 2 mobil dan sebanyak 21 handphone milik para saksi.

“Dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP dari para saksi. Kemudian 17 akun email, 4 unit flashdisk, 2 unit kendaraan bermotor roda empat, 3 e-money, kemudian 1 buah kunci atau remote keyless warna hitam bertuliskan Land Cruiser,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023 malam.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Penyidik Sita Dokumen Laporan Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri Tahun 2019-2022

Namun, belum diketahui milik siapa saja puluhan handphone para saksi dan juga 2 mobil yang disita oleh penyidik dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, pada 11 November 2023, Ade Safri mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyitaan barang bukti elektronik, termasuk handphone dan dokumen elektronik yang berkaitan milik SYL.

Dalam kasus tersebut penyidik juga menyita dokumen penukaran valas (valuta asing) dalam pecahan dolar Singapura (SGD) dan dolar AS (USD) dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023.

“Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada Rumah Dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021,” kata Ade Safri.

Pakaian maupun sepatu serta pin yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli Bahuri di GOR Tangki pada tanggal 2 Maret 2022 juga turut disita, bersama dengan 1 eksternal hardisk atau SSD berisi ekstraksi data yang diserahkan oleh KPK berdasarkan barang bukti elektronik yang disita KPK sebelumnya.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x