KPK Batal Berikan Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri, Ini Alasannya!

- 29 November 2023, 13:06 WIB
Ilustrasi logo KPK pada gedung KPK.
Ilustrasi logo KPK pada gedung KPK. /PMJ News/

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu siang.

Baca Juga: Setelah Firli Bahuri Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib KPK? Begini Penjelasan Menkopolhukam Mahfud Md

Terkait penetapan tersangka tersebut, Firli kemudian diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden RI Nomor 116 Tahun 2023 tertanggal 24 November 2023.

Bersamaan surat tersebut Presiden Joko Widodo juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah