Korban saat in masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) atas luka bakar yang dideritanya sangat parah mencapai 70 persen.
Adapun terhadap tersangka, polisi menjerat dengan sangkaan Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***