Boyamin Saiman: Tidak Terpengaruh Keppres, Dewas KPK Tetap Akan Putuskan Nasib Firli Bahuri Rabu Pekan Depan

- 22 Desember 2023, 16:33 WIB
Salah satu foto yang dikonfirmasi Kootrdinator MAKI Boyamin Saiman dalam sidang Dewas KPK. Di mana terlihat Seseorang yang diduga berinisial SW warga Surabaya duduk di sebelah kanan Firli Bahuri.
Salah satu foto yang dikonfirmasi Kootrdinator MAKI Boyamin Saiman dalam sidang Dewas KPK. Di mana terlihat Seseorang yang diduga berinisial SW warga Surabaya duduk di sebelah kanan Firli Bahuri. /Ali A/

PORTALPEKALONGAN.COM - JAKARTA - Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI Jumat 22 Desember 2023 pagi tadi, pukul 09.00 WIB memenuhi undangan mengikuti sidang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Sebagaimaan diketahui, Dewas KPK memeriksa Koordinator MAKI Boyamin Saiman, yang bersangkutan diundang sebagai orang yang melaporkan Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri sampai masuk ke persidangan etik.

Di persidangan etik Dewas KPK, Boyamin menunjukkan foto Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri istirahat usai main bulu tangkis ke Dewas KPK.

Baca Juga: Ini 4 Alasan realme C67 Banyak Diburu Anak Muda, Ada Fitur Kamera Canggih

Boyamin mengaku membawa foto Firli bermain bulu tangkis. Sejumlah orang terlihat ada di sekeliling purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu dalam gambar yang dibawanya ke Dewas KPK.

"MAKI konfirmasi beberapa foto pertemuan Firli termasuk dengan sosok orang Surabaya," kata Boyamin di Jakarta, Jumat, 22 Desember 2023.
dia
Boyamin mengatakan ada orang berinisial HW yang bertemu Firli dalam foto yang dibawanya. Namun, dia tidak memerinci permasalahan pertemuan ketua nonaktif KPK itu dengan HW ke muka publik.

Tapi, informasi yang dipermasalahkan Boyamin sudah dijelaskan ke Dewas KPK. Data yang diberikan diharap bisa menyelesaikan dugaan pelanggaran etik yang kini diusut.

Baca Juga: SADIS! Film Anna Bukan Tontonan Kaum Melow, Simak Sinopsisnya! Pas Menemani Libur Nataru

"(Mereka dalam foto) kongkow setelah main bulu tangkis," jelas Boyamin.

MAKI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak langsung menyetujui permintaan pengunduran diri yang diajukan Firli. Restu Kepala Negara diharap ditunda sampai Dewas KPK memberikan putusan etik untuk komisioner berlatar belakang polisi itu.

"MAKI minta Presiden Jokowi menunda persetujuan pengunduran diri Firli hingga sidang Dewas KPK tuntas," ujar Boyamin.

Dewas sudah mengantongi putusan etik untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Tapi, hasilnya baru mau dipaparkan pada Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Juga: Inilah 10 Universitas Terbaik di Semarang, Kampus Pilihanmu Termasuk?

"Jadi, sebenarnya putusan pun sudah kami putus, tapi, sudah kami musyawarahkan. Tapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember, atau hari Rabu," kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Desember 2023.

Tumpak mengatakan vonis untuk Firli sudah dimusyawarahkan oleh seluruh anggota Dewas KPK. Tapi, proses baru sekadar kesepakatan, dan belum dituliskan dalam format sidang etik.

Karenanya, hasil vonis tidak bisa dibacakan sekarang. Aturan yang berlaku juga menjelaskan putusan harus dibacakan dalam persidangan etik yang waktunya ditentukan oleh para majelis.

Usai menjadi saksi dalam sidang etik Dewas KPK atas kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Nonatif Firli Bahuri, Boyamin Saiman menyatakan bahwa dia berasumsi Presiden Jokowi menyetujui permohonan pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK atau tidak, hal itu tidak berpengaruh pada keputusan Dewas KPK.

Baca Juga: Hadiri Sidang Dewas KPK, MAKI Berharap Firli Datang, Boyamin Akan Konfirmasikan Foto-Foto

"Saya berasumsi demikian. Keputusan Dewan KPK tidak akan terpengaruh dengan restu Presiden Jokowi atas permohonan pengunduran diri Firli Bahuri. Artinya, Firli disetujui Presiden Jokowi mundur atau tidak, Dewas KPK tetap punya dasar untuk tetap menjatuhkan vonis atas Firli Bahuri," kata Boyamin Saiman.

Sebelumnya, mantan politisi PPP Solo Surakarta itu menyebut Firli Bahuri pengecut dan tidak gentle karena mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Presiden Jokowi mundur dari jabatan.

"Jadi, hari ini saya dipanggil Dewas KPK untuk jadi saksi pelapor dalam dugaan kode etik oleh Pak Firli Bahuri. Yang pertama yang berkaitan dengan pertemuan dengan SYL dan yang kedua terkait dengan rumah sewa Jalan Kertanegara Jakarta," jelasnya.

Pertemuan dengan Pak SYL, lanjut dia, bahan dirinya dimintai klarifikasi. "Karena saya bertemu dan memberi nasihat kepada salah satu saksi utama yang menjadi saksi kunci pertemuan Pak SYL dan Pak Firli Bahuri. Baik di lapangan bulutangkis maupun dugaan di rumah Jalan Kertanegara. Dan juga berkaitan dengan dugaan pemberian sesuatu. Namun kami tidak tahu isinya, karena di dalam amplop," ujarnya.

Tanggal 8 Oktober 2023 di sebuah Kota di Jateng, saya bertemu dengan saksi kunci, saya katakan agar saksi kunci itu berterus terang di hadapan Dewas KPK atau penyidik Polda Jateng.

Baca Juga: UPDATE TERBARU! Begini Penjelasan Panitia SNPMB tentang Persyaratan Umur Peserta UTBK SNBT 2024, Maksimal..

Terkait dengan permohonan pengunduran diri Firli dari jabatan Ketua KPK, menurut Boyamin Saiman, seharusnya sudah dilakukan sejak lama.

"Huh, penonton kecewa ini dan seluruh rakyat Indonesia kecewa karena Firli mengundurkan diri. Artinya nampak betul dia sangat tidak gentle," ujatrnya.

"Ya mohon maaf istilahnya pengecut gitu. Kalau memang mau mundur ya dari kemarin-kemarin," kata Boyamin.

Dia menduga mundurnya Firli Bahuri lantaran gugatan praperadilannya telah ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kemudian Boyamin Saiman juga menilai keputusan Firli tersebut lantaran sudah adanya potensi bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal memberikan sanksi kepadanya.

"Kemudian di KPK sendiri tidak ada yang membela. Dan yang terakhir diduga, tidak masuk rombongan yang diperpanjang dalam surat Keputusan Presiden"

"Keppres itu memperpanjang hanya empat pimpinan KPK termasuk Ketua KPK sementara, Pak Nawawi Pomolango," tuturnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka Kelas 5 Halaman 127: Apa keunikan Gedung Djoeang 45?

Boyamin pun berharap, meski sudah menyatakan mundur sebagai Ketua KPK, Firli tetap datang dalam sidang etik yang digelar Dewas KPK.

Hal tersebut lantaran Boyamin bakal perlihatkan beberapa foto terkait Firli dalam kasus yang menjeratnya yaitu dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Namun, Boyamin tidak menjelaskan foto semacam apa yang bakal diperlihatkan saat sidang etik Dewas KPK tersebut.

"Saya berharap Pak Firli datang di (sidang etik) Dewas karena saya memiliki beberapa bahan untuk mengkonfirmasi beberapa foto yang terkait dengan Pak Firli," ujarnya.

Sebelumnya, Firli telah mengumumkan untuk mengundurkan diri sebagai Ketua KPK.

Hal itu sudah ia sampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Baca Juga: Pengumuman! Pelunasan Biaya Ibadah Haji Dibuka 9 Januari 2024, Menag: Bisa Diangsur dari Sekarang

"Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 Desember 2023."

"Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK," ucap Firli di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/12/2023) petang.

Keinginan Firli itu juga sudah disampaikan kepada seluruh anggota Dewas KPK.

Namun, Firli tidak memerinci isi pembicaraannya dengan para anggota Dewas KPK.

Firli Bahuri sengaja datang setelah persidangan etik rampung.

"Hari ini begitu banyak saksi-saksi yang memberikan keterangan. Sehingga saya harus bersabar,” katanya.

Firli turut menegaskan menolak keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Dia berterima kasih atas waktu 4 tahun bekerja di KPK.

Baca Juga: UNDIP Raih Predikat Menuju Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya" tutur Firli.

Sebelumnya, vonis dugaan pelanggaran etik untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri segera rampung.

Dewas KPK tinggal memeriksa pelapor, dan terlapor sebelum memberikan hukuman untuk purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri dari pimpinan sekaligus pegawai KPK periode 2019-2023.

Pengunduran diri itu disampaikan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (21/12/2023).

"Ya saya katakan saya menyatakan berhenti dari ketua KPK," kata Firli di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta.

"Tadi sudah saya sampaikan, (mundur) sebagai ketua KPK merangkap anggota," tambah Firli.

Selama empat tahun memimpin KPK bukanlah pekerjaan yang mudah.

“Untuk menjaga stabilitas nasional, menjaga kepentingan umum, suksesnya Pilpres 2024, dan juga gelaran pesta demokrasi 2024, maka saya tegaskan saya mengakhiri tugas saya,” ujar Firli.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengatakan keputusan presiden (keppres) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK sudah terbit sekitar dua pekan lalu.

"Sudah dua minggu lalu, berbarengan dengan punya Pak Nawawi" kata Alex.

Baca Juga: Jelang Nataru, Mbak Ita Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok di Semarang Aman

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat perpanjang masa jabatan Pimpinan KPK dan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi hingga 20 Desember 2024.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membenarkan hal itu pada Rabu, 20 Desember 2023.

Ari mengatakan, kebijakan ini diambil untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023.

Putusan tersebut mengubah Pasal 34 UU KPK yang sebelumnya mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun sampai lima tahun.

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri telah memiliki saksi meringankan (a de charge) yang baru seusai Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menolak menjadi saksi meringankan Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Saksi meringankan baru itu diajukan lewat surat dengan Nomor: 251/IISPA/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang dikirimkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka Kelas 5 Halaman 113: Tuliskan Kata Kunci Pilihan Kalian

Pengajuan saksi meringankan baru beriringan dengan permintaan penundaan pemeriksaan Firli yang seharusnya dilakukan pada Kamis (21/12/2023) hari ini di Bareskrim Polri.

"Dalam surat tersebut, penasihat hukum tersangka menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, di luar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka tanggal 1 Desember 2023," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis.

Berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat (3) KUHAP jo Putusan MK 65/PUU–VIII/2010 tanggal 8 Agustus 2011 yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Perhatikan Bidang Pendidikan, Mbak Ita Dapat Apresiasi dari Anggota DPRD Kota Semarang

"Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada, maka hal itu dicatat dalam berita acara".

Ade Safri menuturkan, hal itulah menjadi salah satu materi pemeriksaan yang harus diterangkan oleh Firli Bahuri pada hari ini dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Meski begitu, ia tak menjelaskan siapa sosok saksi meringankan yang diajukan Firli kali ini.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dipastikan batal diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pembatalan itu lantaran Alex menolak untuk menjadi saksi meringankan (a de charge).

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Jasa Marga Berikan Diskon 10 Persen Tarif Tol Jakarta-Semarang saat Nataru, Catat Tanggalnya

Informasi itu diterima pihaknya dari Biro Hukum KPK RI yang mengirimkan surat.

Adapun pemeriksaan Alex ini merupakan permintaan dari Firli Bahuri.

"Pada surat yang kami terima sore hari ini, saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," ucap Ade Safri, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/12/2023).

Selain itu, Alex mengaku ada kesibukan lain dalam menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua KPK.

Baca Juga: HADIRI UNDANGAN KPK, MAKI Laporkan Dana Kampanye Pemilu Ilegal dari Kegiatan Penambangan Nikel

"Tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," jelasnya.***

Editor: Ali A

Sumber: Maki Boyamin Saiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah