Seorang Ayah di Kota Salatiga Cabuli Anak gadisnya Sendiri yang Masih Berusia 6 Tahun

- 10 Januari 2024, 11:07 WIB
BS, seorang ayah di Kota Salatiga, Jateng, ditangkap petugas Polresta Salatiga karena tega menodai anak kandungnya, seorang gadis cilik berusia 6 tahun
BS, seorang ayah di Kota Salatiga, Jateng, ditangkap petugas Polresta Salatiga karena tega menodai anak kandungnya, seorang gadis cilik berusia 6 tahun /Ali A/

PORTALPEKALONGAN.COM - SALATIGA  - Dunia memang sudah tua dan renta. Seorang ayah di Salatiga, tega mencabuli anaknya sendiri. Iya benar, anak kandungnya sendiri. Dan, biadabnya lagi anak perempuan itu masih berusia 6 tahun.

Kejadian ini yang sangat memilukan. Seorang ayah kandung berusia separuh baya berinisial BS ditangkap jajaran Polresta Salatiga karena tega berbuat cabul terhadap anak kandungnya sendiri. Yang lebih mengenaskan, anaknya itu masih berusia 6 tahun, atau baru saja lepas dari status balita. 

Duh! Sungguh bejat perbuatan bapak yang satu ini. Seorang ayah berinisial BS (nama samaran) harus berurusan dengan petugas Polres Salatiga, Polda Jateng, karena berbuat asusila terhadap anaknya sendiri, seorang gadis kecil berusia 6 tahun.

Baca Juga: Pembahasan Soal Matematika SMP MTs Kelas 7 Semester 2 Materi Aritmatika Sosial Disertai Kunci Jawaban

Pria hampir separuh baya berinisial BS, tega berbuat asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 6 tahun. Kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Salatiga dan dilakukan sekitar bulan Desember 2023.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Salatiga, akhirnya pelaku diamankan pada hari Senin, 8 Januari 2024. Kejadian tersebut berawal sekitar bulan Desember 2023, saat pelapor yang merupakan ibu kandung korban menaruh curiga dengan tindakan aneh korban yang masih berusia 6 tahun menyentuh alat kelamin temannya.

Setelah dirayu, akhirnya korban mengaku bahwa dia pernah disuruh memegang alat kelamin BS, ayah kandungnya sendiri, saat ibunya pergi ke pasar sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban hingga alat kelamin korban mengalami luka. Saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku membekap mulut korban agar tidak berteriak.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Ayo Kita Berlatih 6.1 Halaman 11 No. 1-5 Kelas 8 SMP MTs Materi Teorema Pythagoras

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin SSos MH mengatakan, "Pelaku berhasil diamankan setelah didapat cukup bukti berupa visum dan keterangan dari saksi-saksi," katanya.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x