Tegas! Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Larangan Guru Bawa Mobil ke Lingkungan Sekolah

- 24 Januari 2024, 08:11 WIB
Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Larangan Guru Bawa Mobil ke Lingkungan Sekolah.
Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Larangan Guru Bawa Mobil ke Lingkungan Sekolah. /Ilustrasi/PMJ News/

PORTAL PEKALONGAN - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan akhirnya mengeluarkan imbauan tegas berupa larangan bagi guru maupun pegawai membawa kendaraan mobil pribadi di lingkungan sekolah.

Kebijakan tegas itu diambil Pemprov DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan setelah terjadi kecelakaan seorang guru SMPN 88 Jakarta Barat mengendarai mobil ke sekolah dan menabrak tiga siswi di halaman sekolah pada 11 Januari 2024 lalu.

Dari kecelakaan tersebut, salah satu korban mengalami luka cukup serius dan menjalani operasi di rumah sakit.

Baca Juga: Wisnu Wijaya: KPM Bansos PKH Tak Bisa Dicabut karena Beda Pilihan Politik

"Lihat kecukupan ruang. Kalau halaman luas ya tak masalah. Kalau ruang halaman sempit ya jangan bawa mobil," jelas Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo kepada media, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Rabu 24 Januari 2024.

Purwosusilo meminta larangan membawa mobil bagi guru tersebut harus dipahami dengan baik oleh seluruh jajaran yang bertugas di setiap tingkatan pendidikan lingkungan sekolah.

"Jangan karena parkir (mobil) kalau nanti malah jadi masalah baru menganggu aktivitas anak (didik)," ucapnya.

Baca Juga: Inilah Daftar Bansos Cair Awal Tahun 2024, Ada Apa Saja?

Halaman:

Editor: As Sayyidah

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x