PORTAL PEKALONGAN - Hoaks atau informasi bohong dan menyesatkan telah bermunculan di media sosial jelang pelaksanaan Pemilu 2024 pada Rabu 14 Februari 2024.
Di antara hoaks yang sangat menyesatkan adalah informasi yang mengeklaim terkait penyaluran suara pada Pemilu 2024. Klaim tersebut menyatakan, pemungutan suara kali ini sudah tidak menggunakan surat undangan fisik lagi.
Namun, setelah ditelusuri melalui situs Kementerian Kominfo informasi tersebut adalah hoaks. Faktanya, klarifikasi telah diberikan oleh Komisioner KPU RI Idham Holik.
Idham menyampaikan, surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan KPU ini akan dikirimkan kepada masyarakat pemilih. Pengiriman dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Nantinya, KPPS akan membagikan formulir Model C Pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Sehingga, setiap pemilih yang akan menyalurkan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib membawa surat undangan.
Pemilih juga wajib menunjukkan Formulir Model C ke petugas KPPS. Selain itu, pemilih juga wajib menunjukkan KTP elektronik.