Awas! Hoaks Bertebaran Jelang Pemilu, Polri Imbau Masyarakat Pilah Informasi di Media Sosial

- 12 Februari 2024, 12:05 WIB
Hoaks Pemilu 2024
Hoaks Pemilu 2024 /Kominfo.go.id/

 

PORTAL PEKALONGAN - Hoaks atau informasi bohong dan menyesatkan telah bermunculan di media sosial jelang pelaksanaan Pemilu 2024 pada Rabu 14 Februari 2024.

Di antara hoaks yang sangat menyesatkan adalah informasi yang mengeklaim terkait penyaluran suara pada Pemilu 2024. Klaim tersebut menyatakan, pemungutan suara kali ini sudah tidak menggunakan surat undangan fisik lagi.

Namun, setelah ditelusuri melalui situs Kementerian Kominfo informasi tersebut adalah hoaks. Faktanya, klarifikasi telah diberikan oleh Komisioner KPU RI Idham Holik.

Baca Juga: Prof Sudharto Pakar Lingkungan Undip Jadi Panelis Debat Keempat Pilpres 2024, Ternyata Bukan Kali Pertama

Idham menyampaikan, surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan KPU ini akan dikirimkan kepada masyarakat pemilih. Pengiriman dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Nantinya, KPPS akan membagikan formulir Model C Pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Sehingga, setiap pemilih yang akan menyalurkan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib membawa surat undangan.

Pemilih juga wajib menunjukkan Formulir Model C ke petugas KPPS. Selain itu, pemilih juga wajib menunjukkan KTP elektronik.

Halaman:

Editor: As Sayyidah

Sumber: Kominfo.go.id, Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x