Somasi Terbuka: MAKI Minta Kejagung Tetapkan RBS sebagai Tersangka Perkara Korupsi Tambang Timah

- 28 Maret 2024, 14:30 WIB
Skandal Mengguncang Dunia Hiburan: Suami Sandra Dewi Ditahan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah
Skandal Mengguncang Dunia Hiburan: Suami Sandra Dewi Ditahan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah /DB /YouTube

PORTAL PEKALONGAN - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melakukan somasi terbuka kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Somasi terbuka itu disampaikan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis kepada portalpekalongan.com, Kamis 28/3/24.

Dalam somasi terbuka itu, MAKI minta penyidik segera menetapkan RBS sebagai tersangka korupsi tambang timah.

Menurut MAKI sebagaimana disampaikan Boyamin Saiman, RBS diduga sebagai aktor intelektual dan penikmat hasil korupsi.

"Penyidik harus menjerat RBS dengan UU TPPU," kata Boyamin.

Baca Juga: Butuh Uang atau Tambahan Saldo DANA? Ini Ada 6 Aplikasi Penghasil Uang Resmi Terdaftar OJK

Berikut ini adalah somasi terbuka dari MAKI.

Kepada Yth.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus KEJAKSAAN AGUNG RI
di Jakarta

Dengan Hormat
Berdasar telah ditetapkan Tersangka dan telah ditahannya Harvey Moeis dan Helena Lim dalam perkara dugaan korupsi tambang timah yang ditangani Jampidsus Kejagung, maka dengan ini MAKI menyampaikan Somasi Terbuka sebagai berikut :

1. Meminta segera menetapkan Tersangka dan melakukan penahanan atas seorang dengan inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambanh timah.

2. RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR.

Baca Juga: JadiDuit, Aplikasi Penghasil Saldo DANA Rp100.000, Selesaikan Misi, Kumpulkan Koin, Withdraw ke E-Wallet

3. RBS diduga pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.

4. RBS adalah terduga official benefit (penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis.

5. RBS saat ini diduga kabur ke luar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional.

Kronologi Penetapan Harvey Moeis sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Timah
Kronologi Penetapan Harvey Moeis sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Timah

6. RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka Kami serahkan sepenuhnya kepada Penyidik karena Kami yakin Penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan.

Baca Juga: Mau Cepat Kaya? Jadilah Sarjana Lulusan 7 Jurusan Kuliah Teknik Ini

7. MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respons yang memadai.

Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan Praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan Tersangka atas RBS.

Sekian dan terima kasih.
Jakarta, 28 Maret 2024.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI )


BOYAMIN SAIMAN

Cp. 081218637589

Baca Juga: Apa Saja Fitur Utama Mobil Toyota Land Cruiser 70? Berikut JawabannyaBaca Juga: Spesifikasi Mobil Toyota Land Cruiser 70, Beserta CCnya. Terbaru 2024!

Sebagaimana diberitakan Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka bernama Harvey Moeis atau HM dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Suami dari aktris Sandra Dewi itu disangka menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin atau PT RBT untuk mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal.

"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM (Harvey Moeis) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT (Refined Bangka Tin)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, dalam jumpa pers, Rabu (27/3/2024) malam, di Kompleks Kejaksaan Agung.***

Editor: Ali A

Sumber: MAKI boyamin saiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x