Jelang Perayaan Nataru, Kapolres Semarang Minta Perketat Prokes di Gereja dan Larang Pesta Kembang Api

- 24 November 2021, 15:59 WIB
Jelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, Kapolres Semarang minta perketat prokes di gereja dan larang pesta kembang api.
Jelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, Kapolres Semarang minta perketat prokes di gereja dan larang pesta kembang api. /Pixabay/geralt

 

PORTAL PEKALONGAN - Jelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, Kapolres Semarang minta perketat prokes di gereja dan larang pesta kembang api.

Ya, Kapolres Semarang secara tegas melarang pesta kembang api dan minta perketat prokes di gereja pada perayaan Nataru.

Antisipasi gelombang Covid-19, Kapolres Semarang minta gereja perketat prokes dan larang pesta kembang api pada Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Dikutip Portalpekalongan.com dari Humas Polres Semarang pada Rabu 24 November 2021.

Baca Juga: Link Streaming Persip Pekalongan vs Persipa Pati, Laga Grup G di Babak 10 Besar Liga 3 Jateng 2021

Dalam rangka meredam kenaikan kasus Covid -19 menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, Polres Semarang proaktif mendorong implementasi pengetatan protokol kesehatan dan vaksinasi.

Imbauan pengetatan prokes tersebut ditujukan di beberapa tempat rawan salah satunya gereja.

Selain itu, Polres Semarang juga secara tegas melarang pesta kembang api di wilayah Kabupaten Semarang pada malam Tahun Baru 2022.

"Kami telah melaksanakan rapat internal dengan PJU Polres Semarang dan Kapolsek Jajaran dalam rangka mencegah terjadi lonjakan kasus Covid -19 di wilayah Kabupaten Semarang pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022", Ujar Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika.

Baca Juga: Gelaran World Superbike di sirkuit Mandalika Dihadiri Penonton, Selanjutnya Kompetisi BRI Liga 1 2021-2022

Kapolres Semarang memyebutkan, keputusan rapat itu berkaca pada gejolak di Eropa yang membuat konflik antarwarga.

Berdasarkan hal itu, Polres Semarang akan melaksanakan sosialisasi secara terus menerus untuk melarang pelaksanaan pesta kembang api pada perayaan Nataru.

"Kami juga mengimbau di tempat rawan seperti obyek wisata, gereja dan pada masayarakat kami imbau perketat prokes untuk mencegah gelombang Covid-19,” ucapnya.

Mengenai kebijakan pemberlakuan PPKM level 3 selama akhir tahun 2021 ini, Polres Semarang menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Baca Juga: Link Streaming Persekap Kabupaten Pekalongan vs Persibat Batang, Duel Pantura di 10 Besar Liga 3 Jateng 2021

Diketahui rencana peraturan PPKM level 3 akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dengan mengacu pada Inmendagri baru tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah guna melaksanakan peraturan tersebut guna mencegah penularan covid 19 di libur Natal dan Tahun Baru 2022," katanya.,

Demikian ulasan kelang hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, Kapolres Semarang minta perketat prokes di gereja dan larang pesta kembang api.

Ya, Kapolres Semarang secara tegas melarang pesta kembang api dan minta perketat prokes di gereja pada perayaan Nataru.***

Editor: Ali A

Sumber: Humas Polres Semarang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah