Selasa, Pagi Ini BEM KM Unnes Demo di Mapolrestabes Semarang, Minta Hasil Pemeriksaan 17 Dosen Diungkap

- 19 April 2022, 05:58 WIB
Prof Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Fakultas Teknik Unnes Angkat Bicara Terkait Dana Penelitian Dosen yang Rawan Dipotong
Prof Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Fakultas Teknik Unnes Angkat Bicara Terkait Dana Penelitian Dosen yang Rawan Dipotong /

4. Meminta Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan lembaga lain yang memiliki kepedulian terhadap pemberantasan korupsi untuk mengawal dan mengawasi proses penyelidikan dugaan korupsi yang sedang diproses oleh Polrestabes Semarang.

"Mungkin itu Kak yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf. Kami juga mengundang banyak rekan wartawan untuk meliput aksi BEM KM Unnes di Mapolrestabes," kata Dwi Jayanto.

Lebih jauh rilis yang ditujukan kepada kalangan pers dan media itu disebutkan bahwa berdasarkan Surat Panggilan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Nomor : B/1367/III/RES.3.3./2022/RESKRIM tertanggal 10 Maret 2022 terdapat 17 dosen dan Tenaga Kependidikan yang hampir semuanya merupakan pejabat Unnes diperiksa perihal dugaan korupsi berupa pemotongan dana penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).

Dalam pemeriksaan tersebut, mereka diminta untuk membawa alat bukti berupa buku tabungan bank dan print out buku rekening bank.

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV Selasa 19 April 2022, Tonton Final IYC Barcelona vs Atletico Madrid hingga Suparman Reborn

Dana penelitian yang diduga dipotongan tersebut bersumber dari DIPA Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Unnes tahun anggaran 2018-2021 yang di dalamnya termasuk uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa yang dibayarkan tiap semesternya.

Pemanggilan terhadap 17 dosen dan tendik Unnes telah berlangsung pada 14 – 18 Maret 2022 di Ruang pemeriksaan Subnit 2 Unit idik III Satreskrim Gedung Resmob & Tipikor lantai 2 Polrestabes Semarang.

Dalam rilis itu juga disebutkan bahwa, penyelewengan dana penelitian melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar”.

Baca Juga: Buya Yahya Menjawab, Bagaimana Hukumnya Memotong Kuku dan Rambut Ketika Haid?

Sebagaimana diberitakan sebanyak 17 dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes), diperiksa secara bergiliran oleh petugas Unit III Tipikor Satreskrim Porestabes Semarang.

Petugas Unit III Tipikor Satreskrim Porestabes Semarang, Senin-Jumat, 14 - 18 Maret 2022, memeriksa secara bergiliran ke 17 dosen Unnes Semarang.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: BEM KM Unnes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah