Aris Munandar: Proses Penyelidikan Terkait Dugaan Korupsi di LPPM Unnes Masih Terus Dilanjutkan

- 20 April 2022, 04:30 WIB
Kanit III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Aris Munandar saat beraudiensi dengan mahasiswa BEM Unnes yang mendatangi Mapolrestabes Semarang, Selasa, 19 April 2022.
Kanit III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Aris Munandar saat beraudiensi dengan mahasiswa BEM Unnes yang mendatangi Mapolrestabes Semarang, Selasa, 19 April 2022. /BEM KM Unnes

Dalam rilis yang diterima redaksi portalpekalongan, Senin, 18 April 2022, pukul 20.56 WIB, BEM Unnes mengajukan 4 tuntutan.

1. Mendesak Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Semarang untuk mengungkap hasil penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam penelitian oleh dosen dan tenaga kependidikan Unnes;

2. Minta Rektor Prof Dr Fathur Rokhman MHum untuk tidak menutup-nutupi atas penyelidikan dugaan korupsi penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unnes;

3. Mendesak Inspektorat Jenderal Kemendibud-Ristek untuk melakukan investigasi atas dugaan korupsi/penyelewengan dana Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unnes;

4. Meminta Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan lembaga lain yang memiliki kepedulian terhadap pemberantasan korupsi untuk mengawal dan mengawasi proses penyelidikan dugaan korupsi yang sedang diproses oleh Polrestabes Semarang.

"Mungkin itu Kak yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf. Kami juga mengundang banyak rekan wartawan untuk meliput aksi BEM KM Unnesdi Mapolrestabes," kata Dwi Jayanto.

Baca Juga: Info Mudik 2022, Jangan Lupa Cek Bagian Kendaraan Berikut Sebelum Pulang Kampung

Lebih jauh rilis yang ditujukan kepada kalangan pers dan media itu disebutkan bahwa berdasarkan Surat Panggilan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Nomor : B/1367/III/RES.3.3./2022/RESKRIM tertanggal 10 Maret 2022 terdapat 17 dosen dan Tenaga Kependidikan yang hampir semuanya merupakan pejabat Unnes diperiksa perihal dugaan korupsi berupa pemotongan dana penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).

Dalam pemeriksaan tersebut, mereka diminta untuk membawa alat bukti berupa buku tabungan bank dan print out buku rekening bank.

Dana penelitian yang diduga dipotongan tersebut bersumber dari DIPA Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Unnes tahun anggaran 2018-2021 yang di dalamnya termasuk uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa yang dibayarkan tiap semesternya.

Pemanggilan terhadap 17 dosen dan tendik Unnes telah berlangsung pada 14 – 18 Maret 2022 di Ruang pemeriksaan Subnit 2 Unit idik III Satreskrim Gedung Resmob & Tipikor lantai 2 Polrestabes Semarang.

Halaman:

Editor: Sumarsi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah