PORTAL PEKALONGAN - Perusahaan pers didorong berbadan hukum untuk memenuhi aspek legalitas.
Hal itu merupakan amanat Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dorongan perusahaan pers agar berbadan hukum itu mengemuka dalam acara "Ngobras: Ngobrol Santai SMSI Jateng" yang disiarkan live dari studio Radio Proalma Undip 97,7 FM pada akhir pekan lalu.
Baca Juga: Adab atau Tata Cara Berdoa agar Doa-doa Kita Dikabulkan Allah SWT
Dalam talkshow spesial bertema “Urgensi Perusaan Pers Berbadan Hukum” itu, tampil sebagai narasumber adalah Ketua DPC Peradi Semarang Kairul Anwar SH MH, Ketua SMSI Jateng Agus Toto Widyatmoko, dipandu Ketua Forum Pemred SMSI Jateng Ali Arifin.
Kairul Anwar menegaskan konsekuensi perusahaan pers berbadan hukum adalah memiliki legitimasi. Perusahaan pers berbadan hukum juga menjadi persyaratan terverifikasi di Dewan Pers.
“Ketika produk jurnalistik terjadi persoalan, perusahaan pers yang tidak berbadan hukum bisa diancam dengan UU ITE atau KUHP,” ungkapnya.
Menurut Kairul, sesuai dengan pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Pers, badan hukum yang dimaksud adalah Perseroan Terbatas (PT).