Mendorong Perusahaan Pers Berbadan Hukum, SMSI Jateng Gelar Ngobras di Proalma Undip 97,7 FM.

- 21 November 2022, 04:46 WIB
Narasumber Ketua DPC Peradi Semarang Kairul Anwar SH MH (tengah), Ketua SMSI Jateng Agus Toto Widyatmoko (kiri) dengan moderator Ketua Forum Pemred SMSI Jateng Ali Arifin (kanan) dalam acara
Narasumber Ketua DPC Peradi Semarang Kairul Anwar SH MH (tengah), Ketua SMSI Jateng Agus Toto Widyatmoko (kiri) dengan moderator Ketua Forum Pemred SMSI Jateng Ali Arifin (kanan) dalam acara /Dok SMSI Jateng/

 

PORTAL PEKALONGAN - Perusahaan pers didorong berbadan hukum untuk memenuhi aspek legalitas.

Hal itu merupakan amanat Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dorongan perusahaan pers agar berbadan hukum itu mengemuka dalam acara "Ngobras: Ngobrol Santai SMSI Jateng" yang disiarkan live dari studio Radio Proalma Undip 97,7 FM pada akhir pekan lalu.

Baca Juga: Adab atau Tata Cara Berdoa agar Doa-doa Kita Dikabulkan Allah SWT

Dalam talkshow spesial bertema “Urgensi Perusaan Pers Berbadan Hukum” itu, tampil sebagai narasumber adalah Ketua DPC Peradi Semarang Kairul Anwar SH MH, Ketua SMSI Jateng Agus Toto Widyatmoko, dipandu Ketua Forum Pemred SMSI Jateng Ali Arifin.

Kairul Anwar menegaskan konsekuensi perusahaan pers berbadan hukum adalah memiliki legitimasi. Perusahaan pers berbadan hukum juga menjadi persyaratan terverifikasi di Dewan Pers.

“Ketika produk jurnalistik terjadi persoalan, perusahaan pers yang tidak berbadan hukum bisa diancam dengan UU ITE atau KUHP,” ungkapnya.

Menurut Kairul, sesuai dengan pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Pers, badan hukum yang dimaksud adalah Perseroan Terbatas (PT).

Halaman:

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x