Mendorong Perusahaan Pers Berbadan Hukum, SMSI Jateng Gelar Ngobras di Proalma Undip 97,7 FM.

- 21 November 2022, 04:46 WIB
Narasumber Ketua DPC Peradi Semarang Kairul Anwar SH MH (tengah), Ketua SMSI Jateng Agus Toto Widyatmoko (kiri) dengan moderator Ketua Forum Pemred SMSI Jateng Ali Arifin (kanan) dalam acara
Narasumber Ketua DPC Peradi Semarang Kairul Anwar SH MH (tengah), Ketua SMSI Jateng Agus Toto Widyatmoko (kiri) dengan moderator Ketua Forum Pemred SMSI Jateng Ali Arifin (kanan) dalam acara /Dok SMSI Jateng/

“Apabila CV ini tidak bisa dikatakn sebuah badan hukum karena tidak ada undang-undang yang merekomendasikan,” katanya.

Baca Juga: Wapres Serahkan Bantuan Baznas, Mentasyarufkan Bantuan untuk UMKM di Sekitar MAJT

Selain PT, lanjut dia, badan hukum yang dimaksud adalah koperasi dan yayasan.

“Sesuai Undang-Undang Pers bahwa PT, koperasi, dan yayasan diatur sebagai badan hukum,” jelasnya.

Kairul menyatakan organisasi pers termasuk SMSI Jateng sangat tepat untuk mendorong anggotanya untuk memproses perusahaan pers memiliki badan hukum.

“SMSI penting untuk memfasilitasi anggotanya memproses badan hukum itu,” tandasnya.

Agus Toto Widyatmoko mengemukakan perusahaan pers yang telah berbadan hukum dan terverfikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers akan membuat pekerja media nyaman dan aman.

“Adanya verifikasi administrasi dan faktual ini, aktivitas jurnalistik setidaknya pekerja media akan terlindungi dari ancaman hukum delik pers,” tuturnya.

Baca Juga: Yuk Ketahui! Adab Bangun Tidur Sesuai Sunnah Rasulullah, Simak Penjelasan UAH Berikut!

Bukan hanya untuk kepentingan verifikasi, perusahaan pers berbadan hukum juga sejalan dengan fungsi pers, terutama fungsi ekonomi.

Halaman:

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah