SMSI Jateng Dorong Perusahaan Pers Berbadan Hukum, Produk Jurnalistik Bermasalah Akan Terlindungi

- 21 November 2022, 04:58 WIB
SMSI Jateng dDorong perusahaan pers berbadan hukum, Ali Arifin: produk jurnalistik bermasalah akan terlindungi
SMSI Jateng dDorong perusahaan pers berbadan hukum, Ali Arifin: produk jurnalistik bermasalah akan terlindungi /Dok SMSI Jateng/

PORTAL PEKALONGAN.COM – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)  Jawa Tengah mendorong perusahaan pers untuk berbadan hukum.

Agus Toto Widyatmoko  sebagai Ketua SMSI Jateng mengajak seluruh media online yang ada di jawa Tengah untuk mendaftar diri secara legal agar jika terjadi sesuatu pada produk jurnalistik maka akan terlindungi secara hukum.

Perlindungan hukum ini sebagai Aspek legalitas perusahaan pers tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Wapres Serahkan Bantuan Baznas, Mentasyarufkan Bantuan untuk UMKM di Sekitar MAJT

Konsekuensi perusahaan pers berbadan hukum adalah memiliki legitimasi. Perusahaan pers berbadan hukum menjadi persyaratan terverifikasi di Dewan Pers.

Dorongan perusahaan pers agar memiliki aspek legalitas dan berbadan hukum tersebut mengemuka dalam acara Ngobras: Ngobrol Santai SMSI Jateng. Acara disiarkan live dari studio Radio Proalma Undip 97,7 FM pada Jumat, 18 November 2022.

Hadir sebagai pembicara dalam spesial talkshow bertema “Urgensi Perusaan Pers Berbadan Hukum” tersebut Ketua DPC Peradi Semarang Kairul Anwar SH MH, Ketua SMSI Jateng Agus Toto Widyatmoko, dipandu Ketua Forum Pemred SMSI Jateng Ali Arifin.

Baca Juga: 15 Contoh Soal Matematika Tema 3 Kelas 2 SD MI Persiapan PAS Beserta Kunci Jawaban

Kairul Anwar menegaskan perusahaan pers yang sudah terverifikasi memiliki konsekuensi.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x