SMSI Jateng Dorong Perusahaan Pers Berbadan Hukum, Produk Jurnalistik Bermasalah Akan Terlindungi

- 21 November 2022, 04:58 WIB
SMSI Jateng dDorong perusahaan pers berbadan hukum, Ali Arifin: produk jurnalistik bermasalah akan terlindungi
SMSI Jateng dDorong perusahaan pers berbadan hukum, Ali Arifin: produk jurnalistik bermasalah akan terlindungi /Dok SMSI Jateng/

“Ketika produk jurnalistik terjadi persoalan, perusahaan pers yang tidak berbadan hukum bisa diancam dengan UU ITE atau KUHP,” ungkapnya.

Lantas, yang dimaksud badan hukum itu bentuk apa?

Menurut Kairul, sesuai Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Pers, badan hukum yang dimaksud adalah perseroan terbatas.

“Apabila CV ini tidak bisa dikatakn sebuab badan hukum katema tidak ada undang-undang yang merekomendasikan,” katanya.

Selain PT, lanjutnya, badan hukum yang dimaksud adalah koperasi dan yayasan.

“Sesuai Undang-Undang Pers bahwa PT, koperasi, dan yayasan diatur sebagai badan hukum,” jelasnya.

Baca Juga: 15 Contoh Soal Bahasa Indonesia Tema 3 Kelas 2 SD MI Persiapan PAS Beserta Kunci Jawaban

Kairul menyatakan organisasi pers termasuk SMSI Jateng sangat tepat untuk mendorong anggotanya untuk memproses perusahaan pers memiliki badan hukum.

“SMSI penting untuk memfasilitasi anggotanya memproses badan hukum itu,” tandasnya.

Agus Toto Widyatmoko mengemukakan perusahaan pers yang telah berbadan hukum dan terverfikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers akan membuat pekerja media nyaman dan aman.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah