SMSI Jateng Dorong Perusahaan Pers Berbadan Hukum, Produk Jurnalistik Bermasalah Akan Terlindungi

- 21 November 2022, 04:58 WIB
SMSI Jateng dDorong perusahaan pers berbadan hukum, Ali Arifin: produk jurnalistik bermasalah akan terlindungi
SMSI Jateng dDorong perusahaan pers berbadan hukum, Ali Arifin: produk jurnalistik bermasalah akan terlindungi /Dok SMSI Jateng/

“Adanya verifikasi administrasi dan faktual ini, aktivitas jurnalistik setidaknya pekerja media akan terlindungi dari ancaman hukum delik pers,” tuturnya.

Bukan hanya untuk kepentingan verifikasi, perusahaan pers berbadan hukum juga sejalan dengan fungsi pers, terutama fungsi ekonomi.

Baca Juga: 20 Contoh Soal PPKN Tema 3 Kelas 2 SD MI Persiapan PAS Beserta Kunci Jawaban

Instansi pemerintah, perusahaan BUMN, maupun swasta saat ini mensyaratkan aspek legalitas untuk media yang akan diajak bekerja sama.

“Perusahaan pers berbadan hukum ini menjadi sangat penting untuk kelangsungan hidup. Perusahaam pers akan mampu menaikkan omzet iklan karena memenuhi kualifikasi memdapatkan kue iklan,” ungkapnya.

Seberapa mahal biaya mengurus atau membentuk badan hukum?

Kairul menyampaikan mahal dan murah itu relatif. “Saya kira SMSI akan efektif untuk menjalin komunikasi dengan Ikatan Notaris Indonesia. Bila perlu memfasilitasi untuk membentuk badan hukum secara kolektif,” ungkapnya.

Baca Juga: 10 Latihan Soal PPKN PAS Kelas 3 SD Tema 3 Subtema 2 Beserta Kunci Jawaban

Sebagai catatan, anggota Dewan Pers saat Hari Pers Nasional 2022 mencatat terdapat sekotar 43 ribu media online. Dari jumlah itu, yang telah terverikasi Dewan Pers sebanyak 2.700 media.

Demikian informasi SMSI Jateng Dorong Perusahaan Pers Berbadan Hukum, Ali Arifin: Produk Jurnalistik Bermasalah akan Terlindungi.***

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah