Hal itu sesuai surat edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022 yang telah disepakati oleh DMI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kelima, DKM dan takmir masjid tetap menyampaikan pesan kuat agar seluruh jemaah tetap memperhatikan pola sehat dalam aktivitas di masjid dan mushalla.***