Baca Juga: Tenaga Honorer Kesehatan dan Pendidikan Siap-Siap Jadi ASN, Ini Penjelasan Men-PAN RB
Masjid yang secara etimologi artinya “tempat sujud” dalam arti lebih luas, berarti tempat Ibadah.
Dalam arti luas, Masjid digunakan sebagai tempat pembelajaran Islam dan implementasinya dalam semua aspek kehidupan manusia.
Merefer pada sunnah yang dicontohkan oleh Rasulullah saw., masjid Beliau fungsikan sebagai sentra kegiatan pengelolaan Negara dan Pemerintahan, terutama setelah tahun ke-2 H, pasca disepakati Piagam atau Risalah atau Dustur atau Mitsaq Madinah.
Piagam Madinah yang terdiri dari 47 poin, berisi tentang prinsip-prinsip dasar dalam mengelola negara dan pemerintahan.