Ali menyitir firman Allah SWT, "… Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian," (QS. An Nur: 61).
"Meski dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, acara bukber bukan berarti diwajibkan dan bukan merupakan ibadah dan tidak boleh diyakini sebagai ibadah. Namun bukber bisa dijadikan ajang keakraban dan saling memberi sesama muslim. Di sini tetap ada nilai ibadah. Bagi yang kelebihan rezeki bisa mengajak teman-temannya untuk bukber. Ada nilai ibadah sedekah di dalamnya," kata pimred portalpekalongan.com ini.