1.000 Perempuan Indonesia Akan Berkumpul di Undip Semarang, 24-26 Agustus 2023 Ikuti Kongres Ini

- 22 Agustus 2023, 09:20 WIB
 Komisoner KPU RI, Ida Budiati memberi penjelasan mengenai Kongres Perempuan Nasional 2023 dalam media gathering di Hotel The Normans Semarang, 21 Agustus 2023
Komisoner KPU RI, Ida Budiati memberi penjelasan mengenai Kongres Perempuan Nasional 2023 dalam media gathering di Hotel The Normans Semarang, 21 Agustus 2023 /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - SEMARANG - Diperkirakan 1.000 perempuan dari seluruh Indonesia akan berkumpul di Kampus Undip Semarang pada 24-26 Agustus 2023. Para perempuan Indonesia itu akan berkumpul untuk berkonsolidasi merundingkan dan mencari solusi segala permasalahan pada Kongres Perempuan Nasional 2023.

Perwakilan peserta dari berbagai daerah akan membuka kongres mewakili sekitar 1.000 (seribu) orang partisipan, didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Bintang Puspayoga.

Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Jawa Tengah Hj Nawal Nur Arafah, ketua umum Kongres Perempuan Nasional mengatakan, bahwa Jawa Tengah telah menginisasi menyelenggarakan Kongres Perempuan Jawa Tengah pada 2019.

"Ini menjadi tonggak bersejarah dalam memperkuat peran perempuan di Jawa Tengah maupun di Indonesia. Salah satu program yang merupakan realisasi mandat deklarasi adalah Program Desa Ramah Perempuan dan Anak (Destara) yang kemudian diakomodasi kementerian menjadi program nasional," katanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bertemu Presiden Kenya, Perkuat Komitmen Kemitraan Antarnegara Berkembang

Kongres Perempuan Jawa Tengah 2019 merekomendasikan beberapa hal. Antara lain: kasus kekerasan terhadap perempuan adalah masalah serius yang harus mendapat perhatian dari berbagai pihak baik pemerintah masyarakat dan stakeholders lainnya. Keterbatasan akses dan kontrol serta partisipasi perempuan terhadap sumber daya alam mengakibatkan perempuan menjadi kelompok paling miskin.

Terkait dengan kelembagaan dan kebijakan diharapkan ada reformasi kelembagaan yang mendukung penyelenggaraan proses pemulihan seperti membangun sistem peradilan yang responsif terhadap korban serta mengalokasikan anggaran yang cukup bagi pemulihan korban sebagai konsekuensi kebijakan perlindungan terhadap perempuan.

Baca Juga: Update Kasus Peredaran Senjata Api Ilegal, Polisi Menyita 44 Senpi dan 1.138 Butir Peluru

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x