Jangan Lewat Agus Salim, Ada Pembongkaran! Ini Penjelasan KAI soal Keberatan Pemilik Ruko Jurnatan Semarang

- 18 Oktober 2023, 15:18 WIB
Aktivitas pembongkaran ruko di Jurnatan Semarang
Aktivitas pembongkaran ruko di Jurnatan Semarang /Ali A/

PORTALPEKALONGAN.COM - SEMARANG - Sejak pagi sebuah video berdurasi 30 detik yang menggambarkan aktivitas pembongkaran bangunan di Kawasan Jurnatan Semarang beredar di medsos. Pengunggah video itu menambah narasi: "Jangan lewat (Jalan H) Agus Salim (karena) lagi ada pembongkaran. (Akibatnya kondisinya) Rada macet. Sama pemilik toko dibongkar sendiri-sendiri, karena mau dipakek PJKA  (maksudnya PT KAI-red)."

Ya, sebanyak 40 bangunan ruko (rumah toko) di Kawasan Jurnatan Jl H Agus Salim Semarang dibongkar sediri-sendiri oleh para penghuninya. Sebelumnya sebanyak 30 orang yang mengaku sebagai pemilik rumah dan toko di kawasan Jurnatan, Kota Semarang, Jawa Tengah, menyampaikan keberatan atas rencana eksekusi putusan gugatan yang dimenangkan PT KAI ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (16 Oktober 2023).

Kuasa hukum 30 pemilik ruko di kawasan Jurnatan, Kota Semarang, Subali, menunjukkan bukti putusan PTUN usai menyatakan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi oleh PN Semarang, Senin (16 Oktober 2023)
Kuasa hukum 30 pemilik ruko di kawasan Jurnatan, Kota Semarang, Subali, menunjukkan bukti putusan PTUN usai menyatakan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi oleh PN Semarang, Senin (16 Oktober 2023)

Kuasa hukum 30 pemilik ruko Jurnatan, Subali, mengatakan pengadilan telah menetapkan pelaksanaan eksekusi lahan pada 18 Oktober 2023.

Keberatan disampaikan ke PN Semarang karena pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan perampasan hak eksekusi para pemilik ruko.

Baca Juga: Tok! Mahfud MD Resmi Temani Ganjar Pranowo di Pemilu 2024

"Ada putusan PTUN yang menyatakan agar diterbitkan hak guna usaha (HGB) atas nama warga objek yang sama," katanya.

Oleh karena itu, ia menyebut jika eksekusi tetap dilakukan maka akan menjadi pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh PN Semarang.

Menurut dia, 30 pengusaha yang menempati sekitar 40 ruko tersebut hingga saat ini masih aktif menggunakan tempat usahanya itu.

Ia menegaskan warga akan melawan untuk mempertahankan hak konstitusionalnya jika eksekusi tetap dilaksanakan.

Baca Juga: Spanyol Serukan Israel Diseret ke Mahkamah Pidana Internasional atas Kejahatan Perang

Terpisah, juru bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng membenarkan adanya keberatan yang disampaikan warga ke pengadilan.

"Tadi disampaikan oleh kuasanya melalui panitera," katanya.

Menurut dia, eksekusi tetap dilaksanakan hari ini, 18 Oktober 2023 sesuai dengan permohonan dari pemohon eksekusi, dalam hal ini PT KAI.

Ia menjelaskan pengadilan hanya menetapkan permohonan eksekusi atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kalau dibatalkan maka pemohon eksekusi yang harus mencabut permohonannya," tambahnya.

Sebelumnya, PT KAI menggugat 30 pemilik yang menempati sekitar 40 ruko di kawasan Jurnatan, Kota Semarang, pada 2019.

KAI menyebut para pengusaha tersebut tetap menguasai lahan seluas 3.000 m2 tanpa membayar uang sewa sejak masa sewanya habis.

Perkara itu sendiri telah berkekuatan hukum tetap hingga putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang mengungkap alasan di balik penggusuran puluhan bangunan Ruko di kawasan Jurnatan Semarang yang dilaksanakan pada Rabu (18 Oktober 2023).

Baca Juga: Tok! Mahfud MD Resmi Temani Ganjar Pranowo di Pemilu 2024

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan bahwa Ruko di lahan kawasan tersebut memang sejatinya miliki PT KAI. Sebelumnya, Franoto mengatakan lahan tersebut merupakan lahan dibangunnya Stasiun Jurnatan.

"Bukan menggusur, ruko di lahan KAI eks Stasiun Jurnatan itu memang milik PT KAI," kata Franoto kepafda wartawan, Selasa (17 Oktober 2023).

Ia mengatakan pengosongan lahan merupakan eksekusi yang dilakukan oleh PN Semarang usai mengabulkan permohonan dari PT KAI sebagai pemilik aset agar bisa kembali.

Eksekutornya adalah Pengadilan Negeri Semarang. KAI sebagai pemilik aset tersebut, melakukan permohonan agar aset tersebut kembali ke KAI.

Baca Juga: Bersama SKK Migas Jabanusa, PWI Jateng Akan Gelar UKW

Sebagaimana diketahui PT KAI menggusur 40 bangunan Ruko di kawasan Jurnatan Semarang setelah berhasil memenangkan gugatan perdata terhadap 30 warga pemilik Ruko di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

"Eksekusi akan dilaksanakan pada 18 Oktober 2023 sesuai dengan permohonan dari pemohon eksekusi, dalam hal ini PT KAI. Pengadilan Negeri Semarang hanya menetapkan permohonan eksekusi atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap," ungkap Juru Bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng.

Rencana eksekusi ini pun ditentang keras oleh para pemilik Ruko, yang merasa tanah dan bangunannya dirampas oleh PT KAI.

Terlebih, warga sempat memenangkan dua kali gugatan perdata di PN Semarang pada 2019, di mana salah satu putusan menyebut bila PT KAI tidak mempunyai hak apapun atas objek lahan Ruko di kawasan Jurnatan Semarang.

"Kalau ini namanya perampasan ya. Kita menang dua kali gugatan perdata, termasuk saat KAI banding. Bahkan ada putusan PTUN yang menyatakan agar diterbitkan HGB atas nama warga objek yang sama. Tapi ini kok putusan MA justru membalikkan semua, KAI sebagai pemilik lahan dan kami yang sudah 30 tahun di sini mau disingkirkan," ujar Yusuf, salah satu pemilik Ruko.***

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah