Buang Bayi di Bandara Ngurah Rai Bali, Model Sekaligus Selebgram Asal Semarang Ditangkap

- 27 Oktober 2023, 15:36 WIB
Tangkapan layar video selebgram Semarang saat pers release kasus pembuangan bayi di Bandara Bali. (IG/undercover.id)
Tangkapan layar video selebgram Semarang saat pers release kasus pembuangan bayi di Bandara Bali. (IG/undercover.id) /

PORTALPEKALONGAN.COM - SEMARANG – Seorang model cantik asal Semarang ditangkap usai nekat membuang janin bayi yang baru saja dilahirkannya di tempat sampah Bandara Ngurah Rai Bali.

Model sekaligus selebgram bernama Zhafira Devi Liestiatmaja alias ZDL (28) itu ditangkap pada Kamis (19/10/2023) di rumahnya di Semarang saat baru saja pulang dari liburan di Bali.

Diketahui, kejadian pembuangan janin bayi tersebut dilakukan pelaku saat dirinya tengah berlibur di Pulau Dewata itu.

Terkait kronologi kejadian, pelaku ZDL diketahui tengah berlibur di Bali dan sempat menginap di hotel bersama pacarnya yang berasal dari Singapura selama empat hari.

Baca Juga: Bukti IIDI Bukan Hanya Kumpulan Sosialita, Sabtu 28 Oktober 2023, 12 Cabang Gelar Konsolidasi di Semarang

Kemudian saat berada di Bandara Ngurah Rai Bali pelaku tiba-tiba merasakan sakit perut yang luar biasa. Lalu ia masuk ke toilet dan melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki.

Pelaku menyatakan sempat mengalami tidak menstruasi dan tidak menyadari kehamilan tersebut. Sehingga dia menganggap hanya permasalahan pada hormon.

Panik pacar barunya akan tahu, pelaku kemudian menyiram bayi tersebut dengan air hingga kemudian meninggal. Janin bayi lalu dimasukkan ke dalam plastik laundry hotel.

Hingga akhirnya bayi itu dibuang di tempat sampah area parkir premium Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Petugas kebersihan yang menemukan plastik berisi janin melaporkan kejadian ini pada petugas berwenang.

Baca Juga: Cacar Monyet: Penularan, Gejala, dan Pencegahannya!

Atas laporan tersebut, polisi kemudian segera melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Berdasarkan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dengan kerjasama dari petugas bandara dan Polda Jateng.

Dari keterangan pelaku, dirinya tidak mengetahui siapa ayah dari bayi tersebut. Hal ini karena ia kerap ganti-ganti pacar sejak Januari lalu.

Akibat kasus itu, pelaku dikenakan pasal 342 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Kami kenakan Pasal 342 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Di mana seorang ibu dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya yang baru dilahirkan. Saya pikir, ini sudah masuk pembunuhan,” kata Kapolres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai AKBP Dayu Wikarniti.

Insiden tersebut kemudian menarik perhatian warganet hingga banyak yang mencari akun Instagram pelaku. Namun sayangnya akun @zhafiradevilie kini sudah tidak ada lagi.

Pelaku juga memiliki Akun Facebook bernama Zhavira Devi Lie namun tidak lagi aktif. Termasuk akun Twitter @ZhafiraDL yang sudah tidak aktif sejak 2017.***

Editor: Ali A

Sumber: Suara Merdeka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah