Massa Buruh di Semarang Gelar Aksi Demonstrasi, Ini 4 Pokok Tuntutannya

- 15 November 2023, 04:58 WIB
Aksi demonstrasi buruh di Semarang yang menuntu kenaikan upah minimum di Jawa Tengah minimal 15 persen, Selasa (14/11/2023).
Aksi demonstrasi buruh di Semarang yang menuntu kenaikan upah minimum di Jawa Tengah minimal 15 persen, Selasa (14/11/2023). /portalpekalongan.com/Andini Wahyu Pratiwi/

PORTALPEKALONGAN.COM - SEMARANG - Ratusan buruh di Semarang melakukan aksi turun ke jalan menuntut adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) minimal 15 persen di tahun 2024.

Dalam aksi yang dilakukan di dua lokasi berbeda yakni depan Balai Kota Semarang dan kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah ada empat tuntutan utama yang disampaikan, di antaranya:

1. Naikkan upah 2024 di Provinsi Jawa Tengah minimal 15 persen
2. Cabut Omnibuslaw UU Cipta Kerja
3. Tolak PP no. 51/2023 tentang pengupahan
4. Evaluasi kinerja Kadisnakertrans Provinsi Jawa Tengah

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim mengatakan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk reaksi atas keputusan Kementerian Ketenagakerjaan dalam penetapan kenaikan upah minimum menggunakan PP No. 51 tahun 2023.

Baca Juga: Terjerat Utang Pinjol, Seorang Ibu di Depok Tega Menjual Anaknya ke WNA asal Mesir

"Ketika Bu Ida Fauziyah (Menteri Ketenagakerjaan) mengatakan bahwa kenaikan upah nantinya akan menggunakan PP 51 tahun 2023 menurut kami itu hanya omong kosong. Hal itu lantaran pasal-pasal yang ada di PP 51 tahun 2023 menunjukkan kenaikan upah tidak semua daerah kabupaten/kota naik. Contoh di pasal 26 sudah jelas mengatakan ketika pertumbuhan ekonomi negatif maka akan menggunakan UMK berjalan," kata Aulia saat ditemui di lokasi, Selasa (14/11/2023).

Aksi demonstrasi buruh di Semarang yang menuntu kenaikan upah minimum di Jawa Tengah minimal 15 persen, Selasa (14/11/2023).
Aksi demonstrasi buruh di Semarang yang menuntu kenaikan upah minimum di Jawa Tengah minimal 15 persen, Selasa (14/11/2023).


Menurut Aulia, keputusan pemerintah menggunakan aturan itu hanya sebuah omong kosong dan pembohongan publik.

"Artinya ini hanya omong kosong dari Kemenaker dan pemerintah saat ini sedang melakukan pembohongan publik," lanjutnya.

Aulia juga menyebut, aksi yang dilakukan para buruh juga sebagai bentuk penyuaraan aspirasi setelah pemerintah setempat melakukan rapat koordinasi (rakor) di Kota Solo beberapa waktu lalu.

Baca Juga: BPS Jateng Akan Rilis Data Hasil ST2023

Dalam rakor tersebut, lanjutnya, tidak ada unsur buruh khususnya KSPI yang turut dilibatkan. Pasalnya, KSPI sendiri sebelumnya telah memberikan draft konsep mengenai kenaikan upah kepada PJ Gubernur pada 11 Oktober 2023 lalu.

Aksi demonstrasi buruh di Semarang yang menuntu kenaikan upah minimum di Jawa Tengah minimal 15 persen, Selasa (14/11/2023).
Aksi demonstrasi buruh di Semarang yang menuntu kenaikan upah minimum di Jawa Tengah minimal 15 persen, Selasa (14/11/2023).


"Hari ini kami menyuarakan aspirasi kembali dengan harapan kepala dinas ada di lokasi sebagai rasa pertanggungjawaban yang kemarin melakukan rakor di Solo dan tidak melibatkan dari unsur buruh khususnya di KSPI. Pasalnya KSPI sendiri sudah memberikan draft konsep kepada PJ Gubernur pada tanggal 11 Oktober," ungkapnya.

Baca Juga: Dewas KPK: Pemeriksaan Firli Dijadwal Ulang Pekan Depan

"Harapan kami juga untuk bisa menyampaikan kepada pusat lewat bapak PJ Gubernur agar merekomendasi usulan angka (persentase kenaikan upah minimum) dari buruh Jawa Tengah sebesar minimal 15 persen untuk UMK dan UMP tahun 2024 di 35 kabupaten/kota," pungkasnya.***

Editor: Ali A

Sumber: Wawancara Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah