Putusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Ada pula peraturan lain yang mendukung yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, jika PSE tak terdaftar di Indonesia, semua aplikasi ataupun platfrom digital akan beroperasi tanpa adanya pengawasan hingga koordinasi dari Kominfo.
Kominfo berhak memberikan teguran bahkan memutuskan atau memblokir akses aplikasi jika terlambat atau tidak mendaftar PSE.
Baca Juga: Hanya Netizen Indonesia yang Bisa Membuat Artis Internasional Ganti Profil Instagram Menjadi...
Demikian cek fakta, Kominfo tegaskan Facebook, WhatsApp, Instagram, dan TikTok terancam diblokir segala akses dari Indonesia kalau tidak mendaftar PSE.***