Apakah Pekerja Kontrak Mendapatkan THR?

9 April 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi karyawan menerima uang THR /Pexels/Ahsanjaya

PORTAL PEKALONGAN – Apakah pekerja kontrak berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran? Pertanyaan ini sering muncul ketika menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Ternyata pekerja kontrak berhak atas THR yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Kementerian Ketenagakerjaan juga mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tanggal 6 April 2022, yang mencantumkan juga pengaturan pembayaran THR untuk pekerja kontrak.

Baca Juga: Kapan THR akan Dibayarkan kepada Pekerja?

Pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu berhak atas THR Keagamaan.

Pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu berhak atas THR keagamaan.

Besar THR yang akan diberikan kepada pekerja dengan minimal masa kerja 1 tahun akan diberikan sebesar 1 bulan upah, dan untuk yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun akan mendapatkan secara proporsional.

Untuk perhitungan proporsional pekerja yang masa kerja nya di bawah 1 tahun perhitungannya sebagai berikut :

       masa kerja x 1 bulan upah

              12
Dalam peraturan juga mengatur untuk pekerja yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dan pekerja yang ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

THR keagamaan yang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengussaha kepada pekerja/buruh berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Baca Juga: 5 Tips Bijak Mengelola THR, Salah Satunya Gunakan untuk Beramal

Perusahaan wajib membayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Melalui Surat Edaran perusahaan didorong untuk membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Untuk perusahaan yang mampu dihimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal dari ketentuan yang telah ditentukan.

Perusahaan yang menetapkan THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama lebih besar dari nilai THR Keagamaan yang ditentukan perundang-undangan, dibayarkan sesuai dengan erjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama yang ditetapkan.

Pengaturan secara lengkapnya dapat dibaca dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022.

Baca Juga: Kabar gembira! Informasi Pencairan THR Gaji ke-13 PNS dan Penerima Pensiun Tahun 2022

Untuk mengantisipasi pelaksanaan pembayaran THR keagamaan di masing-masing provinsi akan dibentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website Poskothr.kemenaker.go.id.***

Editor: Arbian T

Sumber: Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022

Tags

Terkini

Terpopuler